kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Pemerintah Revisi Tarif BM 35 Produk


Kamis, 19 Februari 2009 / 08:45 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Nafas industri baja hilir nasional lebih panjang. Sebab, usulan mereka agar pemerintah melakukan harmonisasi tarif bea masuk (BM) impor paku dan kawat mulai membuahkan hasil.

Sejak akhir pekan lalu, Departemen Keuangan (Depkeu) resmi menaikkan tarif BM impor paku dan kawat. BM kawat naik dari 7,5% menjadi 10%. Sementara BM produk paku naik dari 5% jadi 12,5%.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/2009 tentang Penetapan Tarif BM atas Barang Impor Produk Tertentu yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (13/2) lalu.

Penetapan tarif BM dalam PMK ini merupakan bagian dari program harmonisasi tarif, sesuai dengan prosedur Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).

Dalam PMK ini, Depkeu merevisi tarif BM terhadap sekitar 35 produk. Tidak seluruh produk mengalami kenaikan BM. Sebagian, justru ada yang mengalami penurunan BM. "Tujuan dari penerbitan aturan baru ini untuk harmonisasi tarif. Makanya, ada yang naik, ada yang turun," ujar Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian Agus Tjahjana kepada KONTAN, Rabu (18/2).

Produk yang mengalami kenaikan tarif BM tertinggi adalah jus buah dan kopi instan yang mengalami kenaikan BM menjadi 15%. Sebaliknya, produk seperti kamera dan perekam digital mengalami pembebasan BM menjadi 0%.

Menyambut baik

Para pengusaha menyambut baik langkah pemerintah ini. "Kebijakan pemerintah ini sudah memihak kami," ujar Ketua Kluster Paku dan Kawat Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Ario Setiantoro, Rabu (18/2).

Ario menuturkan, udah saatnya pemerintah melakukan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) untuk melindungi kelangsungan industri produk hilir baja dalam negeri. "Nah, kebijakan tarif bea masuk impor ini salah satu instrumen perlindungan buat industri nasional," ujar Ario.

Pengusaha elektronik juga menyambut baik harmonisasi tarif BM ini. Ketua Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel), Rachmat Gobel bilang, BM 0% untuk produk kamera digital sudah tepat. Menurutnya, kebijakan BM 0% ini bisa mengerem peredaran barang ilegal yang semakin tinggi. "Ini juga bisa merangsang investasi baru," ucap Rachmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×