Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan belum memberi izin ekspor resmi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI)
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengatakan, ini karena PTFI dan pemerintah masih belum menyepakati aturan izin ekspor, dengan mengikuti ketentuan hukum dan fiskal berdasarkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Kalau sudah ada rekomendasi tentu kita keluarkan izin ekspor, tapi setelah ada rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2).
Namun demikian, Kemdag segera mengeluarkan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT)
"Izin ekspor PT Amman sudah dibahas. Masuk kemarin dan sudah akan keluar, tapi masih diproses," ujarnya. Menurut Enggar, izin tersebut akan keluar dalam satu hingga dua hari mendatang.
"Itu segera begitu izinnya sesuai dengan rekomendasi, berarti siap keluar, dalam satu dua hari," ucapnya.
Asal tahu saja, Kementerian ESDM telah memberikan rekomendasi pada kedua perusahaan tersebut untuk dapat kembali ekspor, namun izin ekspor tersebut dikeluarkan oleh pihak Kemendag.
Izin ekspor kepada AMNT akan diberikan berdasarkan pertimbangan teknis melalui Surat Permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017 tertanggal 17 Februari 2017 yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
Adapun penerbitan surat permohonan atau rekomendasi diterbitkan oleh Kementerian ESDM lantaran Amman telah mendapat SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017.
Berdasarkan surat rekomendasi tersebut, pemerintah akan memberikan izin ekspor kepada Amman yang berlaku sejak 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018. Namun, pemerintah masih akan memantau kemajuan pembangunan smelter. Bila tidak sesuai dengan komitmen dalam enam bulan, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut.
Berbeda dengan AMNT, PTFI belum menerima pemberian rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM karena masih berupaya menekan pemerintah agar memberlakukan aturan hukum dan fiskal berdasarkan ketentuan Kontrak Karya (KK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News