kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,45   6,85   0.69%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Sepakati Insentif Rp 7 Juta untuk Konversi Motor BBM Menjadi Motor Listrik


Selasa, 31 Januari 2023 / 17:20 WIB
Pemerintah Sepakati Insentif Rp 7 Juta untuk Konversi Motor BBM Menjadi Motor Listrik
ILUSTRASI. Pemerintah telah menyepakati pemberian insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi kendaraan bermotor BBM ke motor listrik.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyepakati pemberian insentif sebesar Rp 7 juta untuk konversi kendaraan bermotor BBM ke motor listrik.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dibahas soal pemberian insentif untuk program konversi motor listrik.

Selain itu, dalam sidang kabinet pun telah diputuskan bahwa Kementerian ESDM yang akan menjadi penanggung jawab untuk program ini.

Baca Juga: Ada Subsidi, Kredit Motor Listrik Bisa Lebih Bergulir

"Jadi nanti Kementerian ESDM yang akan mengusulkan (terkait) dana ke Kementerian keuangan dan akan mengelola," kata Dadan dalam Konferensi Pers Kinerja 2022 dan Target 2023, Selasa (31/1).

Dadan melanjutkan, untuk tahun ini pemerintah menargetkan konversi motor BBM ke motor listrik menyasar 50.000 unit.

Saat ini Kementerian ESDM tengah mematangkan skema untuk pemberian insentif ini. Menurutnya, pemberian insentif diperlukan untuk menciptakan biaya yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai gambaran, jika ingin mengkonversi motor BBM menjadi motor listrik saat ini maka masyarakat harus merogoh kocek hingga Rp 15 juta per unit.

Meski demikian, Dadan menegaskan saat ini anggaran memang belum disiapkan, meski demikian penyusunan skema terus dimatangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×