kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan 3 rancangan PP sebagai aturan turunan dari UU Minerba anyar


Senin, 01 Juni 2020 / 17:48 WIB
Pemerintah siapkan 3 rancangan PP sebagai aturan turunan dari UU Minerba anyar
ILUSTRASI. Pemerintah akan siapkan 3 PP untuk menjadi turunan dari UU Minerba


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah revisi Undang Undang Mineral dan Batubara (minerba) disahkan DPR RI pada 11 Mei 2020 lalu, kini Pemerintah tancap gas merancang aturan pelaksanaan sebagai regulasi turunan dari UU Minerba baru itu.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, paling tidak ada tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang digodok oleh Kementerian ESDM dan jajaran pemerintahan lainnya.

Menurut dia, 3 RPP tersebut akan merangkum sejumlah pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam regulasi turunan.

Baca Juga: Sst...Ada Karpet Merah Buat Taipan Batubara di UU Minerba

"UU Minerba sudah disahkan oleh DPR. Timbul amanat-amanat di UU ini, kalau kami sarikan itu menjadi 3 saja. 3 RPP yang direncanakan akan dibuat," kata Yunus dalam diskusi virtual, Senin (1/6).

Dia merinci, ketiga RPP tersebut terdiri dari, pertama, RPP tentang pengelolaan pertambangan minerba. Kedua, RPP yang terkait dengan wilayah pertambangan. Ketiga, RPP tentang pembinaan dan pengawasan, yang di dalamnya antara lain terdapat pengaturan perihal reklamasi dan pasca tambang.

Ketiga RPP tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. Saat ini, pemerintah sudah membentuk tim untuk menyusun tiga RPP tersebut.

"Diharapkan bisa kami selesaikan dalam waktu 9 bulan. Namun kita usahakan tentunya lebih cepat daripada itu. Oleh karena itu sudah dibentuk tim-tim, task force-nya untuk bisa menyelesaikan tiga RPP tersebut," sebut Yunus.




TERBARU

[X]
×