kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah siapkan aturan perketat ekspor LNG


Rabu, 04 Februari 2015 / 07:19 WIB
Pemerintah siapkan aturan perketat ekspor LNG
ILUSTRASI. Cara share screen di Facebook.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Demi mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat. Rencananya, regulator di bidang migas itu siap membuat peraturan untuk memperketat ekspor liquefied natural gas (LNG).  

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM,  I Gusti Nyoman Wiratmadja menuturkan, tahun ini Indonesia bakal memiliki banyak ekses atau kelebihan kargo LNG karena ekspor LNG akan diperketat.  Nantinya, LNG itu akan diberikan ke PGN, Nusantara Regas, Pertamina, hingga PLN. "Prioritas utama untuk dalam negeri, itu yang sedang kami diskusikan," kata dia,  Selasa (3/2). 

Untuk dapat merealisasikan rencana itu, Wiratmadja mengaku sedang menyiapkan sejumlah peraturan yang akan menetapkan alokasi penjualan LNG di dalam negeri. "Kami ingin tingkatkan porsi gas untuk dalam negeri karena sekarang rata-rata alokasi gas 60% diekspor sementara 40% lainnya untuk dalam negeri," tuturnya.

Ke depan Pertamina harus bangun FSRU di Bojonegoro, Makassar, dan Banten agar kelebihan LNG bisa terserap. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×