Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat peraturan untuk memperketat ekspor Liquefied Natural Gas (LNG).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menuturkan, tahun ini Indonesia akan memiliki banyak ekses kargo LNG, maka dari itu ESDM menginginkan semua kelebihan bisa diserap untuk dalam negeri.
"Seperti ke PGN, Nusantara Regas, Pertamina, hingga PLN, high priority untuk dalam negeri, itu yang sedang kita diskusikan," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (3/2).
Untuk dapat merealisasikan rencana itu, Wiratmadja mengaku sedang menyiapkan sejumlah peraturan yang akan menetapkan alokasi penjualan LNG di dalam negeri.
"Kami ingin tingkatkan porsi gas untuk dalam negeri karena sekarang rata-rata alokasi gas 60% diekspor sementara 40% lainnya untuk dalam negeri. Kami akan buat regulasi soal ekses kargo untuk domestik," tuturnya.
Terkait hal itu, Wiratmadja akan menekankan kepada PT Pertamina (Persero) untuk memperbanyak pengadaan fasilitas penyimpanan dan pengolahan gas bumi seperti Floating Storage Regasification Unit (FSRU).
"Saat ini kita sedang dorong Pertamina untuk bangun FSRU besar di Bojonegara, Banten dan di Makassar. Jadi kalau ada ekses, gas tanpa pembeli itu bisa masuk dan terserap ke sana," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News