kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di 2020


Minggu, 29 Desember 2019 / 17:07 WIB
Pemerintah siapkan denda bagi perusahaan batubara yang tak memenuhi DMO di 2020


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi sanksi terkait wajib pasokan batubara dalam negeri alias domestic market obligation (DMO).

Sehingga pada tahun 2020 nanti, sanksi yang dikenakan tidak lagi berupa pemotongan kuota produksi.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan, pihaknya tengah memfinalisasi skema sanksi yang baru.

Baca Juga: Ginting Jaya Energi tambah aset set rig dan rig up

Bentuknya, kata Sujatmiko, berupa denda atau kompensasi yang dibayarkan oleh pelaku usaha yang tidak memenuhi DMO.

Sujatmiko bilang, detail skema sedang disiapkan. Kementerian ESDM pun tengah membuat mekanisme denda agar bisa sesuai dengan tingkat kalori batubara yang dimiliki perusahaan.

"Untuk kompensasi yang sesuai dengan tingkat kalorinya masing-masing, sedang kita kaji di level teknis," kata Sujatmiko saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (29/12).

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan, skema sanksi kali ini dibuat lebih detail lantaran akan tercantum dalam payung hukum khusus berupa Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

Baca Juga: Tak berubah, harga batubara DMO tahun depan tetap US$ 70 per ton

"(Kepmen besaran DMO) itu terpisah dengan sanksi. Karena itu masih ada waktu untuk membahasnya. Kesimpulannya seperti apa, tunggu tanggal mainnya nanti" kata Bambang.

Sebab, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan Kepmen terkait besaran DMO dan juga kelanjutan harga patokan batubara untuk kelistrikan di tahun depan.

Dalam Kepmen tersebut, kata Arifin, persentase DMO dipatok stabil, yakni 25% dari produksi. Sedangkan harga patokan batubara yang seharusnya berakhir di tahun 2019 ini, akan berlanjut dengan harga US$ 70 per ton.

Baca Juga: Tarif Listrik Untuk Pelanggan 900 VA Batal Naik

"Sudah ada (Peraturan menteri untuk memperpanjang harga patokan). Tetap lanjut, untuk dalam negeri (DMO batubara) sama seperti biasa, (Harganya) stabil," kata Arifin saat ditemui di Kantornya, Jum'at (29/12).




TERBARU

[X]
×