Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
Bambang Gatot sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya mengaku kesulitan untuk menerapkan sanksi DMO batubara yang berlaku saat ini. Seperti diketahui, sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi 25% DMO batubara ialah pemotongan kuota produksi di tahun berikutnya.
Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 78 K/30/MEM/2019 tentang penetapan persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri tahun 2019.
Baca Juga: APBI: Keputusan Menteri soal batubara DMO US$ 70 per ton tak sesuai harapan pengusaha
Dalam beleid tersebut, persentase minimal DMO ditetapkan sebesar 25%, dan bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun berikutnya.
Namun, Bambang mengakui bahwa penerapan sanksi pemotongan produksi adalah hal yang sulit dilakukan. Sebab, dalam pemotongan produksi ada pertimbangan terhadap dampak sosial, pengurangan tenaga kerja, pendapatan daerah hingga penerimaan negara.
"Dalam faktanya itu nggak bisa, sulit diterapkan. Kami cari formula baru," ujar Bambang.
Baca Juga: Tak jadi pakai tarrif adjustment, tarif listrik tak akan naik tahun depan
Pada tahun 2018 lalu, ada 34 perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO tersebut. Para produsen batubara itu berasal dari pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).
Kendati begitu, Sujatmiko menegaskan bahwa sanksi berupa pemotongan kuota produksi masih akan tetap berlaku di tahun 2019 ini. "Untuk tahun ini, ketentuan itu masih tetap berlaku, belum berubah," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News