Reporter: Evilin Falanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberian insentif untuk minyak goreng kemasan atau minyak kita. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011 dengan masa berlaku 1 Januari 2011 sampai 31 Desember 2011. Peraturan ini melanjutkan pemberian insentif dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPNDPT) sebelumnya.
"Insentif ini akan terus diberikan hingga tahun 2014. Jadi, dengan adanya penghapusan PPNDPT untuk produk minyak kita, diharapkan para produsen minyak goreng dapat terus meningkatkan partisipasinya pada program ini dan melakukan penjualan di pasar-pasar," kata Mari Elka Pangestu dalam rilis persnya kepada Kontan.
Dalam realisasinya, pemerintah akan melakukan promosi melalui iklan pelayanan publik dan media elektronik dengan tujuan mendorong hilirisasi masyarakat yang menggunakan minyak goreng curah ke minyak kita. Selain itu, pemerintah juga bekerjasama dengan produsen minyak kita untuk menyelenggarakan pasar murah minyak kita di beberapa daerah seperti Jakarta, Semarang, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makasar, dan Medan.
Sosialisasi minyak kita lewat pasar murah kabarnya akan mulai berlangsung pada bulan Mei sampai November 2011. Sedangkan untuk jangka panjang, produsen minyak kita akan bekerjasama dengan UKM dalam proses pendistribusian produknya.
"Melalui program ini, pemerintah juga dapat menciptakan lapangan kerja baru, sebab proses pengepakan minyak kita menggunakan tangan sehingga lebih memanfaatkan sumber daya manusia. Berbeda dengan minyak goreng pada umumnya yang menggunakan mesin untuk pengepakannya," imbuh Mari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News