Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menegaskan, penerbitan regulasi terkait penerapan standar kualitas modul fotovoltaik (pv) silikon kristalin akan menjamin kualitas modul surya dan menciptakan pasar yang kompetitif.
Hal ini disampaikan Dadan saat Sosialisasi Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2021 secara virtual pada Senin (15/2) kemarin.
Dia berharap bahwa penerapan Permen ini dapat menjamin kualitas modul surya, baik buatan impor maupun lokal yang berada dan beredar dalam penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dalam negeri, serta menciptakan pasar modul surya yang kompetitif dan persaingan yang sehat.
“Kita harus sama-sama memastikan bahwa penerapan Permen ini tidak menjadikan PLTS itu semakin lebih mahal secara implementasinya," jelas Dadan dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Selasa (16/2).
Baca Juga: Pemerintah targetkan pembangunan PLTS terapung capai 1,9 GW
Pemilihan PLTS dinilai menjadi pilihan tepat sejalan dengan percepatan pengembangan energi baru terbarukan (EBT) sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebesar 6,5 Giga Watt (GW).
Selain pemasangan yang mudah, cepat, dan bernilai ekonomis, secara teknikal penggunaan PLTS sudah teruji di beberapa negara. Berdasarkan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif, PLTS bakal menempati porsi terbesar dalam penyediaan bauran energi di Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2021 - 2030.
"Kita sudah liat PLTS terapung dan PLTS Bali yang sedang dalam proses pembangunan, itu kan harga-harganya di bawah BPP setempat dan kita harus jaga ini dan di saat yang sama juga dipastikan bahwa kualitas juga kita pertahankan. Saya akan memastikan di EBTKE bahwa ini tidak akan mengurangi daya saing dari PLTS tersebut," jelas Dadan.