kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah sosialisasikan regulasi penerapan modul PV silikon kristalin untuk PLTS


Selasa, 16 Februari 2021 / 17:34 WIB
Pemerintah sosialisasikan regulasi penerapan modul PV silikon kristalin untuk PLTS
ILUSTRASI. PLTS yang dikembangkan Pertamina Power Indonesia


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

Pentingnya modul sebagai salah satu komponen utama dalam pengembangan PLTS dapat terlihat dari adanya dua lembaga jasa sertifikasi SNI produk (LSpro), yaitu PT Qualis Indonesia dan TUV Rheinland serta satu Lab Uji B2TKE BPPT yang tengah dikoordinasikan untuk persamaan uji Permen.

"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Kemenperin untuk persamaan persepsi terkait Nota Permintaan Data/Dokumen (NPD) dan proses masuk dari badan luar negeri, sehingga untuk proses perizinan tidak akan memperpanjang rantainya," terang Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya.

Dalam Permen ESDM Nomor 2 tahun 2021, terdapat kewajiban penerapan SNI IEC 61215 tahun 2016. Modul yang telah memiliki sertifikat SNI IEC 61215 perlu diberlakukan sertifikasi ulang atau endorsement (pengesahan). Pengajuan sertifikasi ini harus melibatkan produsen dan importir, yaitu badan usaha yang melakukan impor modul Fotovoltaik Silikon Kristalin untuk dipasarkan di dalam negeri dan merupakan perwakilan resmi dari produsen di luar negeri.

Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Martha Relitha Sibarani menerangkan, sebenarnya seri SNI IEC cukup banyak. Tetapi, kesiapan Indonesia dari sarana pendukung seperti lab uji coba masih membatasi pada silicon kristalin di mana ada 3 SNI yang diwajibkan.

“SNI itu sifatnya sukarela, jadi kalau diwajibkan maka harus dengan regulasi teknis. Permen No. 2 tahun 2021 adalah jenis regulasi yang bersifat regulasi teknis mewajibkan sebuah SNI," papar dia.

Martha menyoroti masa transisi yang disebutkan dalam peraturan bahwa satu Modul FV yang telah dimanfaatkan sebelum peraturan berlaku dianggap telah memenuhi ketentuan dalam peraturan. Masa 12 bulan setelah peraturan diundangkan adalah masa transisi atau relaksasi bagi produsen dan importir untuk melakukan sertifikasi SNI modul yang diproduksi atau dijual.

"Jadi disini kami tekankan kembali bahwa modul PV harus berlisensi per tanggal 7 Januari tahun 2022. Terkait importir, jika ada yang bertanya mengapa harus perwakilan resmi dari produsen di luar negeri, itu karena perwakilan resmi ini akan menjamin kualitas modul FV, juga dalam hal pelayanan setelah penjualan dan sebagai pihak yang bertanggungjawab apabila ada tuntutan hukum dikemudian hari,” ungkap dia.

Kemudian, pihak importir yang merupakan perwakilan resmi pabrikan di luar negeri dapat terdiri dari beberapa importir yang tergantung kepada pabrikan di luar negeri. Sebagai perwakilan resmi, harus ada dokumen penunjukan atau kerja sama dari pabrikan. Jika terdapat beberapa importir yang merupakan perwakilan resmi, maka masing-masing importir akan mengurus atau memiliki SPPT-SNI masing-masing.

Selanjutnya: Dongkrak demand kendaraan listrik, konsorsium baterai BUMN berharap ada insentif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×