Reporter: Febrina Ratna Iskana, Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Skema kontrak baru berupa gross split masih memancing protes dari kalangan pelaku industri hulu migas. Salah satunya soal aturan pajak yang diberlakukan dalam skema kontrak baru tersebut.
Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong menyebut, dengan terbitnya sistem kontrak baru sebaiknya pemerintah juga menerbitkan aturan perpajakan yang baru. Terutama saat ini pemerintah sedang melakukan lelang Wilayah Kerja (WK) migas 2017 dengan menggunakan skema gross split.
"IPA berpendapat bahwa alangkah baiknya kalau peraturan perpajakannya sudah jelas pada saat investor mempertimbangkan akan mengambil WK baru melalui lelang WK Migas," ungkap Marjolijn, Kamis (22/6).
Sejauh ini masukan dari IPA pun ditindaklanjuti pemerintah. Dalam waktu dekat pemerintah akan merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) soal pajak dalam skema gross split.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar bilang, pemerintah akan menerbitkan PP yang mirip dengan PP nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Migas. "Nanti ada PP kaya PP 79 kalau PP 79 kan untuk cost recovery kalau ini khusus untuk gross split," ujar Arcandra.
Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tengah membahas rancangan PP mengenai Pajak untuk skema gross split ini. Bahkan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti, pemerintah akan memanggil pelaku usaha untuk membahas bersama rancangan PP tersebut.
"Kami baru mau meeting dengan ESDM setelah Lebaran," imbuh Marjolijn.
Rencana pemerintah menerbitkan aturan perpajakan untuk skema gross split pun disambut baik kalangan pelaku usaha. Salah satunya dari R Gunung Sardjono Hadi, Presiden Direktur Pertamina Hulu Energi yang menyebut aturan perpajakan ini penting bagi pelaku hulu migas terutama yang menggunakan skema gross split.
Apalagi saat ini memang belum ada aturan yang jelas soal perpajakan untuk kontrak gross split. "Sangat perlu adanya peraturan perpajakan khusus gross split. Karena memang saat ini belum ada acuannya," jelas Gunung.
Jika aturan pajak yang jelas tidak diterbitkan, maka Gunung mengaku penggunaan skema gross split akan mempengaruhi keekonomian lapangan migas. Namun dengan adanya aturan pajak yang jelas diharapkan keekonomian lapangan migas bisa lebih menarik.
"Lebih attractive sehingga bisa membantu meningkatkan keekonomian lapangan atau blok," kata Gunung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News