kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Demi Freeport, pemerintah revisi aturan penghambat


Kamis, 02 Juli 2015 / 17:37 WIB
Demi Freeport, pemerintah revisi aturan penghambat


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah tampaknya begitu bersungguh-sungguh untuk segera mempercepat pemberian perpanjangan operasi bagi PT Freeport Indonesia. Bahkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak akan segan mengubah sejumlah peraturan yang berlaku untuk memuluskan rencana tersebut.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, saat ini, pihaknya tidak bisa memberikan kepastian perpanjangan operasi bagi Freeport lantaran terkendala sejumlah peraturan. Sehingga, pihaknya akan merevisi kebijakan tersebut agar perusahaan segera bisa mendapat kepastian perpanjangan operasi.

"Kami dan Freeport langkah-langkahnya sudah menuju ke tahap desain untuk kelanjutan operasi, hanya saja peraturan mengamanatkan perpanjangan operasi baru bisa diberikan dua tahun menjelang habis masa kontrak," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (2/7).

Asal tahu saja, terdapat dua opsi yang akan ditempuh pemerintah demi memberikan perpanjangan operasi pasca 2021. Pertama, mengubah jenis konsesi tambang Freeport dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) saat ini juga, sehingga perusahaan akan langsung mendapatkan masa operasi 20 tahun ke depan.

Kedua, memberikan kepastian perpanjangan operasi dengan konsesi IUPK pasca 2021 dengan jangka waktu dua kali 10 tahun.

Tapi, kedua opsi yang dilakukan pemerintah ini berpotensi melanggar ketentuan. Yakni, pemberian perpanjangan operasi dua kali 10 tahun hanya bisa diberikan pada tahun 2019 sebagaimana ketentuan PP Nomor 23/2010 yang terakhir kali direvisi menjadi PP Nomor 77/2010.

Selain itu, mengubah jenis konsesi KK ke IUPK secara langsung tanpa menunggu kontrak berakhir juga berpotensi melanggar UU Nomor 4/2009 yang mengamanatkan kontrak diberlakukan hingga berakhirnya masa kontrak. Selain itu, penetapan IUPK tersebut juga mesti diberikan lewat mekanisme lelang.

Menurut Sudirman, sampai saat ini pihaknya masih mencari solusi dapat segera memberikan kepastian perpanjangan operasi bagi perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat tersebut. Salah satunya, merevisi regulasi-reghulasi.

"Panja Minerba Komisi VII DPR RI juga meminta kami mereview regulasi di sektor minerba, ini kesempatan baik dalam mencaru jalan keluar supaya sesegera mungkin memberikan keputusan resmi untuk kelanjutan operasi Freeport," jelas Sudirman.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, revisi UU Minerba juga telah masuk dalam prolegnas. Sehingga, proses amandemen regulasi pertambangan diharapkan bisa segera rampung.

Maroef Sjamsoeddin, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia mengatakan, kepastian kelanjutan operasi tambang pasca 2021 menjadi perhatian utama perusahaannya untuk melanjutkan investasi di Indonesia. "Kami menghargai setiap upaya yang sedang dilakukan pemerintah untuk kepastian investasu lebih lanjut untuk," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×