Reporter: Yudo Widiyanto, Dani Prasetya |
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) hari ini telah menerima laporan resmi produsen BlackBerry, Research in Motion (RIM) terkait pelaksanaan kewajibannya di Indonesia. Laporan tersebut disampaikan secara langsung oleh perwakilan RIM di Gedung Sapta Pesona Jakarta.
Gatot S Dewa Broto, Kepala Humas dan Komunikasi Publik Kemenkominfo melalui siaran persnya menyebutkan Research In Motion (RIM) mengklaim sudah melaksanakan tiga dari empat kewajiban yang ditetapkan sebelumnya. "Secara umum RIM telah melaporkan progress report mengenai 4 komitmen tersebut," papar Gatot, Kamis (15/9).
Adapun hasil laporan RIM kepada pemerintah yang disampaikan langsung oleh Jason Saunderson selaku Director of Government Relations RIM, adalah sebagai berikut :
1. Masalah filtering konten pornografi, pihak RIM menyatakan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
2. Pihak RIM menyatakan telah koordinasi intensif dengan KPK mengenai komitmen kerja-sama dengan pihak aparat penegak hukum dalam upaya penyadapan (lawful interception).
3. Pihak RIM menyatakan mengenai komitmen pembangunan 40 layanan purna jual, pihak RIM sudah menyatakan sudah melakukannya dan masih berlangsung proses pembangunannya dan bahkan jumlahnya lebih.
4. Pihak RIM menyatakan ada rencana menjalin komitmen pembangunan network aggregator.
Namun dari empat laporan tersebut, pemerintah baru mengakui satu kewajiban yang terlaksana yakni, filtering konten pornografi. Gatot menuturkan atas laporan kewajiban lainnya pemerintah cenderung tidak puas. "Kordinasi dengan KPK misalnya, itu bentuknya seperti apa, selain itu apakah pihak kepolisian dan Kejaksaan juga dilibatkan," tuturnya.
Gatot memaparkan tentang kewajiban RIM atas layanan purna jual dan pembangunan network aggregator pemerintah masih mengecek kebenaran laporan ini "Apakah benar, apa sekedar formalitas saja dengan kualitas layanan yang terbatas, kami cek lagi," ujar Gatot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News