kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.330   44,00   0,27%
  • IDX 7.064   -0,86   -0,01%
  • KOMPAS100 1.024   -0,18   -0,02%
  • LQ45 796   -0,10   -0,01%
  • ISSI 225   0,18   0,08%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 492   -1,21   -0,25%
  • IDX80 115   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 118   -0,33   -0,27%
  • IDXQ30 136   -0,41   -0,30%

Pemerintah targetkan reklamasi bekas lahan tambang seluas 7.000 hektare di 2020


Jumat, 17 Juli 2020 / 14:32 WIB
Pemerintah targetkan reklamasi bekas lahan tambang seluas 7.000 hektare di 2020
ILUSTRASI. Area arboterum hasil reklamasi pasca tambang batu kapur PT Semen Indonesia Tbk (SIG) di Tuban, Jawa Timur. Pemerintah targetkan reklamasi bekas lahan tambang seluas 7.000 hektare di 2020


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

Selain itu, Pasal 99 ayat (3) huruf b mewajibkan adanya pengelolaan lubang bekas tambang (void) akhir dengan maksimal luasan sesuai ketentuan. "Sehingga dengan setting penegakkan hukum ini, pelaku tambang yang tidak memenuhi akan ada efek jera. Dengan UU yang baru, perusahaan tambang makin patuh dalam menjalankan reklamasi," sebut Sujatmiko.

Yang juga penting, sambungnya, dalam melaksanakan reklamasi sepanjang tahapan usaha pertambangan, pemegang IUP dan IUPK harus memperhatikan keseimbangan antara lahan yang akan dibuka dan lahan yang sudah direklamasi. Artinya, pemerintah bakal mengatur rasio lahan yang akan dibuka dan yang sudah direklamasi dengan merujuk pada rencana reklamasi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan setiap tahun.

"Karena pengalaman masa lalu, kalau kita nggak atur rasionya, banyak yang menjelang akhir tambangnya kesulitan untuk memenuhi kewajiban reklamasi. Jadi harus berimbang dari arti memenuhi kepentingan operasi tambang, pengusahaannya, dan kepentingan lingkungan. Kita manage itu," terang Sujatmiko.

Selain itu, Sujatmiko juga menegaskan bahwa tingkat kepatuhan terhadap reklamasi akan menjadi pertimbangan penting dalam evaluasi perpanjangan izin tambang perusahaan. Tak hanya saat izin habis, namun juga menjadi bahan evaluasi setiap tahun saat perusahaan mengajukan RKAB.

"Kalau reklamasi nggak sesuai (dengan rencana), RKAB sangat besar kemungkinan tidak disetujui sebagaimana yang perusahaan usulkan. Kalau reklamasi baik, nggak ada kendala untuk persetujuan RKAB maupun nanti perpanjangan izin," imbuh Sujatmiko.

Baca Juga: UU Minerba digugat ke MK, begini tanggapan pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×