kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah telah bangun jaringan gas 400.269 sambungan rumah dalam 10 tahun terakhir


Selasa, 21 Januari 2020 / 09:31 WIB
ILUSTRASI. Warga diawasi petugas, membuka kran meteran Jaringan Gas (Jargas) rumah tangga saat sosialisasi cara penggunaan Jargas di Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Aceh, Senin (15/3/2019).


Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli

Alimuddin mengatakan, pembangunan jargas merupakan program strategis nasional. Gas bumi digunakan untuk modal pembangunan, penyediaan energi bersih dan murah untuk masyarakat, serta peningkatan pemanfaatan sumber daya alam.

“Jargas dibangun di daerah yang memiliki atau dekat dengan sumber gas,” ujar dia dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, hari ini (21/1).

Baca Juga: Pemerintah didesak tunda rencana pencabutan subsidi LPG 3 kg

Pemerintah pun tidak hanya membangun infrastruktur jargas, melainkan juga menetapkan regulasi sebagai payung hukum pemanfaatan aset yang berkaitan dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pemerintah daerah.

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) no 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Adapun di tahun 2020, pemerintah berencana membangun jargas sebanyak 266.070 SR di 49 lokasi di Indonesia. Angka ini naik lebih dari 3 kali lipat ketimbang realisasi pembangunan jargas di tahun lalu.

Baca Juga: Ada ekspansi jaringan gas rumah tangga, simak rekomendasi saham PGAS

Karena adanya keterbatasan anggaran, saat ini pemerintah dan badan usaha tengah menginisiasi kerja sama dalam membangun jargas.

Dengan begitu, pelan-pelan pembangunan jargas tak lagi harus dilakukan oleh pemerintah, tapi juga melalui badan usaha atau swasta. “Peran pemerintah sebagai prime mover itu sudah bisa dikurangi dan pelan-pelan menjadi regulator,” ungkap Alimuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×