Reporter: Issa Almawadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No 14/2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No 127/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah, barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap.
"Impor barang modal bekas bisa dilakukan perusahaan pemakai, perusahaan rekondisi dan perusahaan manufaktur," terang Saleh dalam pernyataan tertulis, Senin (4/4).
Dalam aturan Kemperin tersebut, daftar barang modal bekas yang bisa diimpor meliputi; kelompok industri alat transportasi darat, industri maritim, industri elektronika dan telematika, serta industri permesinan.
Namun, khusus impor barang modal bekas untuk alat transportasi darat, ada ketentuan batas usia maksimal 15 tahun. Selain itu, perusahaan yang impor wajib memiliki izin usaha industri serta rencana dan pemanfaatan barang modal bekas tersebut. Untuk pemakai langsung juga wajib melaporkan realisasi produksi secara berkala.
Untuk syarat impor alat modal bekas kategori industri maritim, wajib memiliki sertifikat pembuatan kapal (builder certificate) dan sertifikat tonase kotor kapal (gross tonnage certificate). "Syarat tersebut perlu disampaikan kepada Kementerian Perdagangan saat mengajukan impor," ujar Saleh.
Laporan tersebut harus dilengkapi pula dengan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Menyambut aturan ini, Jamaluddin Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi) tidak mempermasalahkannya. Sebab, pasar alat baru dan bekas punya segmen tersendiri. Namun begitu,
Jamaluddin meminta impor alat berat bekas tersebut dibatasi. "Impor alat bekas tersebut mesti dibatasi terutama untuk produk yang sudah diproduksi di dalam negeri," tandas Jamaluddin kepada KONTAN, Senin (4/4). Bahkan Jamaludin menyatakan asosiasi telah memberikan masukan ini kepada Kementerian Perindustrian dan Presiden Joko Widodo.
Pendapat senada disampaikan oleh Sara K. Loebis, Sekretaris Perusahaan PT United Tractor Tbk. Sara bilang tidak keberatan dengan adanya aturan impor alat berat bekas.
Alasannya, alat berat bekas tersebut memiliki segmentasi pasarnya sendiri yang berbeda dengan segmen pasar alat berat baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News