kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Pemerintah Terbitkan Beleid Split-Off Inalum dari MIND ID


Minggu, 11 Desember 2022 / 19:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Beleid Split-Off Inalum dari MIND ID
ILUSTRASI. Fasilitas produksi?PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 untuk split-off atau pemisahan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dari holding industri pertambangan, MIND ID.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 untuk split-off atau pemisahan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dari holding industri pertambangan, MIND ID.

PP Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium mengatur sejumlah hal penting seputar pengalihan saham Inalum ke negara.

Dalam Pasal 2 Ayat 1, nilai pengurangan penyertaan modal negara mencapai Rp 48,74 triliun. Jumlah ini terdiri dari 15,61 miliar saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), 4,84 miliar saham Seri B pada PT Timah Tbk (TINS), 7,49 miliar saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan 21,3 ribu saham pada PT Freeport Indonesia (PTFI).

Baca Juga: Menteri ESDM Menolak Permintaan Harga Gas Khusus Untuk Smelter Freeport

Dengan kondisi tersebut maka, kepemilikan saham negara pada ANTM dan TINS menjadi 65%, pada PTBA menjadi sebesar 65,02% dan kepemilikan saham di PTFI menjadi 5,62%.

"Status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menjadi Badan Usaha Milik Negara," demikian bunyi Pasal 4 huruf a beleid tersebut, dikutip Minggu (11/12).

Peraturan yang diteken Presiden Jokowi ini mulai berlaku per 8 Desember 2022.

Rencana pemisahan Inalum Operating dari MIND ID merupakan bagian dari rencana untuk initial public offering (IPO). Setelah pemisahan nanti, MIND ID bakal bertindak sebagai strategic holding company.

Baca Juga: Setoran Pajak dan PNBP PT Timah Capai Rp1,39 Triliun hingga Kuartal III

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×