kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terbitkan Permen ESDM No 13 tahun 2021, ini isinya


Selasa, 07 September 2021 / 15:39 WIB
Pemerintah terbitkan Permen ESDM No 13 tahun 2021, ini isinya


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Beleid ini dibuat untuk membantu pelaku usaha menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat melaksanakan pengembangan jaringan transmisi. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi aktivitas pengembangan jaringan transmisi mulai dari tahap pemasangan, pengoperasian, hingga pemeliharaan tanpa mengabaikan hak masyarakat. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan jaringan transmisi tenaga listrik merupakan infrastruktur vital yang dibutuhkan untuk menyalurkan energi yang dibangkitkan oleh pembangkit listrik. Pada 2030 mendatang, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sekitar 40,9 GW sehingga diperlukan jaringan transmisi dengan panjang 47.000 kilo meter sirkuit (kms). 

"Sebelum melakukan pembangunan jaringan transmisi berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET),  terdapat kegiatan yang harus dilaksanakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) untuk kepentingan umum, yakni kompensasi," jelasnya dalam webinar secara virtual, Selasa (7/9). 

Rida memaparkan, kompensasi yang dimaksud adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut. Dalam hal ini, tanah tersebut digunakan secara langsung dan tidak langsung untuk kebutuhan transmisi. 

Baca Juga: Pemerintah menyiapkan sejumlah insentif untuk mendorong ekosistem SPKLU

Yang dimaksud secara tidak langsung ialah penggunaan ruang di atas tanah untuk membentangkan konduktor SUTT maupun SUTET, sehingga membatasi aktivitas si pemilik tanah yang pada dasarnya bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan. "Pembatasan akitivitas ini yang patut mendapatkan penghargaan dengan pemberian kompensasi," kata Rida. 

Berkaca pada permasalahan yang lalu yakni insiden black out di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta pada 4 Agustus 2019, salah satu dugaan akar masalahnya adalah terganggunya ruang bebas jaringan transmisi. 

Rida bilang, lewat insiden tersebut pihaknya mengevaluasi regulasi ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik yang telah  diatur dalam Peraturan Menteri ESDM  No 18 tahun 2015 dan telah diubah melalui Permen ESDM No. 2 Tahun 2019. 

"Berdasarkan hasil evaluasi, kami melakukan beberapa  penyesuaian pada regulasi (yang baru) agar insiden black out pada 4 Agustus 2019 tidak terjadi kembali. Di antaranya dengan  penambahan pengaturan batasan pemanfaatan di bawah jaringan transmisi,  pengaturan medan magnet dan medan listrik, serta pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi," jelasnya. 

Adapun penyesuaian itu dituangkan pada peraturan menteri yang memuat dua substansi utama sekaligus, yaitu ruang bebas dan kompensasi melalui Permen ESDM no 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. 

Maka dari itu, dengan berlakunya Permen ESDM No 13 tahun 2021, secara langsung mencabut Permen ESDM no 27 tahun 2018 dan Permen No 18 tahun 2015. 

Selanjutnya: Liabilitas jangka panjang meningkat di 2020, begini komentar PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×