kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tersandera KK Freeport


Jumat, 18 Desember 2015 / 18:45 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah Indonesia tersandera dengan ketentuan dalam Kontrak Karya PT Freeport Indonesia terkait perpanjangan kontrak.

Dalam kontrak disebutkan, permohonan perpanjangan dapat diajukan setiap saat. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar.

Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD mengatakan, ketentuan perpanjangan kontrak itu bertentangan dengan amanat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam UU tersebut menyatakan rezim kontrak karya dihormati hingga habis masa berlaku. Artiannya, apabila Freeport mendapat perpanjangan operasi pasca 2021 maka bentuknya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Dalam kontrak disebutkan, UU yang berlaku adalah pada saat kontrak dibuat, bukan UU sekarang. Ini sebabnya pemerintah tersandera. Harus dicari jalan keluar," kata Mahfud dalam sambutannya di acara diskusi KAHMI, di Jakarta, Jumat (18/12).

Mahfud meminta pemerintah jangan melanggar amanat UU Minerba jika ingin memperpanjang operasi Freeport Indonesia pasca berakhirnya kontrak karya di 2021.

Menurutnya pemerintah harus mencari cara agar pemberian perpanjangan itu tidak melanggar ketentuan kontrak karya dan UU Minerba. "Ini yang harus di-settlement. Saling diakomodasi agar secara hukum benar dan UU kita tegak," ujarnya. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyatakan kontrak karya Freeport Indonesia harus diakhiri dan diganti dengan IUPK. Dia menjelaskan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 mengamanatkan penguasaan negara terhadap kekayaan yang terkandung di dalam Bumi Pertiwi.

Penguasaan negara yang dimaksud itu memiliki lima arti yakni membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengolah dan mengawasi. Dikatakannya rezim IUPK membuat negara punya wewenang mengawasi serta sewaktu-waktu bisa mencabut izin tersebut. Menurutnya pola IUPK yang seharusnya diterapkan oleh pemerintah saat ini.

"Tidak boleh kontrak pemerintah dengan swasta. Kontrak dengan Freport harus habis. Tidak boleh diperpanjang kontraknya. Freeport kalau mau terus disini pakai IUPK," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×