kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.291   3,00   0,02%
  • IDX 7.944   80,90   1,03%
  • KOMPAS100 1.121   13,55   1,22%
  • LQ45 828   12,88   1,58%
  • ISSI 268   1,93   0,73%
  • IDX30 428   6,18   1,46%
  • IDXHIDIV20 493   6,15   1,26%
  • IDX80 124   1,66   1,35%
  • IDXV30 130   1,27   0,99%
  • IDXQ30 138   1,81   1,33%

Royalti Bikin Bingung, PO Primajasa 'Puasa' Musik, Cek Tarif Royalti Lagu untuk Bus


Rabu, 20 Agustus 2025 / 13:56 WIB
Royalti Bikin Bingung, PO Primajasa 'Puasa' Musik, Cek Tarif Royalti Lagu untuk Bus
ILUSTRASI. Royalti Bikin Bingung, PO Primajasa 'Puasa' Musik, Cek Tarif Royalti Lagu untuk Bus


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Polemik royalti menyebabkan pengusaha bus menghentikan pemutaran lagu di armadanya. Seperti apa aturan royalti lagu dan musik untuk industri transportasi termasuk bus?

Dilansir dari Kompas.com, polemik royalti lagu di Indonesia makin ke mana-mana, sampai merembet ke dunia transportasi. Dampaknya, PO Primajasa memilih buat tidak lagi muterin lagu dan musik Indonesia di bus-busnya.

Alasan utamanya simpel: khawatir kena tagihan royalti yang bikin pusing. "Kami ada kekhawatiran terkait royalti. Kami takut merugikan perusahaan dan pencipta lagu, jadi antisipasinya kami tidak menyetel musik," kata Regis (30), Pengendali Lapangan Komandan Regu PO Primajasa Terminal Bekasi Kota, ke Kompas.com (19/8/2025).

Regis cerita, tiga bulan terakhir isu royalti ini makin sensitif banget. Makanya, sekitar 200 armada PO Primajasa di Terminal Bekasi Kota sepakat buat "puasa" muterin lagu.

Bahkan, Regis sampai tidak berani nyetel suara alam atau kicau burung karena takut tetap kena tagihan royalti. Waduh!

Baca Juga: Update Agustus 2025, Harga iPhone 16 Turun Rp 3 Juta, iPhone 15 Turun Rp 4 Juta

Gak Ada Musik, Bus Jadi Sepi Banget

Tanpa musik, perjalanan bus Primajasa kini jadi super sepi. Penumpang cuma ditemani suara mesin, knalpot, dan suara angin dari AC. "Iya hiburannya sekarang itu," celetuk Regis.

Dia bilang, musik baru bakal diputar lagi kalau masalah royalti ini benar-benar kelar 100%. "Sampai isu royalti ini clear 100 persen, baru kita bisa kembali normal lagi menyetel musik," tegasnya.

Buat kru bus, musik itu bukan cuma hiburan. Tapi juga "obat" paling mujarab buat ngilangin kantuk di jalan.

Salah satu kondektur PO Primajasa, Sansan (28), curhat kalau musik sering jadi penolong buat dia dan sopir biar tetap melek. "Sebenarnya musik kalau di jalan itu untuk hiburan saja, untuk menghilangkan penat dan ngantuk," ujar Sansan.

Sekarang, karena tidak ada musik, Sansan lebih sering ngobrol sama sopir. "Paling ya sering berkomunikasi lah antara sopir sama kondektur, banyak ngobrol," tambahnya.

Tonton: Trump, Putin, dan Zelensky Akan Bertemu Pada 22 Agustus

Aturan Royalti yang Bikin Bingung

Buat yang belum tahu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memang sudah menetapkan kalau setiap tempat usaha yang muter musik di ruang publik, kayak restoran, kafe, sampai hotel, wajib bayar royalti ke pencipta lagu.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, bilang aturan ini tetap berlaku, bahkan kalau pengusaha sudah langganan layanan musik digital kayak Spotify atau YouTube Premium.

"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," jelas Agung.

Pembayaran royalti ini disalurkan lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Dari aturan tersebut, Menteri Hukum mengeluarkan aturan teknis berupa Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Dan/Atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Merujuk keputusan menteri, royalti musik dan lagu dikenakan untuk transportasi pesawat udara, bus, kereta api dan kapal laut.

Khusus untuk bus, tarif royalti musik dan laku dihitung berdasarkan jumlah penumpang dikalikan dengan tarif indeks dikalikan dengan durasi musik selama terbang dikalikan dengan persentasi tingkat penggunaan musik.

Tingkat penggunaan musik dihitung sebesar 10%.

Selanjutnya, pembayaran royalti dilakukan minimal setahun sekali.

Selanjutnya: AAJI Luncurkan Microsite Asuransi Jiwa untuk Tingkatkan Profesionalisme Agen

Menarik Dibaca: Hujan Lebat di Banyak Provinsi, Simak Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (21/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×