Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk jenis bahan bakar nabati (BBN) bioetanol pada Agustus 2020 sebesar Rp 14.779 per liter.
HIP bioetanol di bulan Agustus 2020 naik Rp 1.020 per liter dibandingkan HIP di bulan Juli lalu yang sebesar Rp 13.759 per liter.
Baca Juga: Kementerian ESDM terus dorong pengembangan green fuel di Indonesia
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan, penentuan HIP bioetanol sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Diktum Kelima Keputusan Menteri ESDM No.6034K/12/MEM/2016 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (Biofuel) yang dicampurkan ke dalam jenis Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Harga tersebut berlaku pada bahan bakar nabati jenis bioetanol yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak yang efektif berlaku per 1 Agustus 2020," kata dia dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Selasa (28/7).
Sebagai informasi, perhitungan HIP BBN jenis bioetanol menggunakan harga tetes tebu rata-rata KPB periode 3 bulan dikalikan 4,125 kg/L (faktor satuan dari kg ke L) ditambah 0,25 USD/L yang merupakan nilai konversi bahan baku menjadi bioetanol.
Konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia di periode 15 Juni sampai dengan 14 juli 2020 sebesar Rp 14.348 per dolar AS.
Baca Juga: Ini harga indeks pasar (HIP) jenis bahan bakar nabati untuk bulan April 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News