Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pemberlakuan skema baru dalam penetapan royalti atau setoran hasil penjualan batubara. Ini ditandai dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Merujuk beleid tersebut, maka skema tarif progresif bakal diberlakukan ke depannya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Dalam Pasal 16 Ayat huruf d angka 1 dijelaskan soal sejumlah ketentuan dimana royalti untuk penjualan batubara memiliki besaran beragam bergantung pada harga batubara acuan (HBA).
Jika HBA kurang dari US$ 70 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 14% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Baca Juga: Atur Perpajakan dan PNBP Pertambangan Batubara, Pemerintah Terbitkan PP No.15/2022
Selanjutnya, jika HBA sama dengan atau lebih besar US$ 70 per ton hingga kurang dari US$ 80 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 17% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Adapun, Jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 80 per ton hingga di bawah US$ 90 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 23% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Selanjutnya, jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 90 per ton hingga di bawah US$ 100 per ton maka tarif yang dikenakan sebesar 25% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Sementara itu, jika HBA sama dengan atau lebih besar dari US$ 100 per ton maka tarif dikenakan sebesar 28% dikalikan harga jual dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Baca Juga: MIND ID Terima Dividen US$ 234 Juta dari Freeport Indonesia di Tahun 2021
Sekadar informasi, per April 2022 HBA ditetapkan sebesar US$ 288,40 per ton. Artinya besaran tarif maksimum lah yang bakal dikenakan untuk royalti. Sementara itu, untuk penjualan batubara dari penghasilan usaha yang penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara ditetapkan sebesar 14%.
"Untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(4): (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton," demikian bunyi Pasal 16 Ayat 2, dikutip Minggu (17/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News