kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah tunggu harga minyak naik untuk EOR


Senin, 14 Agustus 2017 / 17:37 WIB
Pemerintah tunggu harga minyak naik untuk EOR


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Penggunaan teknologi Enhanced oil recovery (EOR) menjadi penting untuk bisa tetap mempertahankan produksi di tengah minimnya eksplorasi dan menurunnya produksi dari sumur-sumur minyak Indonesia yang rata-rata sudah tua. Namun sayangnya pemerintah belum fokus pada penggunaan teknologi ini.

Maklum saja, menggunakan teknologi EOR membutuhkan dana yang cukup besar. Pada tahun 2012 lalu, Chevron tercatat mulai menerapkan EOR surfaktan terbesar di dunia untuk lapangan Minas, Riau. Total investasi untuk penggunaan teknologi EOR di lapangan Minas ini mencapai US$ 15 miliar.

Maka tidak heran jika Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ego Syahrial, mengatakan Peraturan Menteri (Permen) mengenai EOR akan diterbitkan jika harga minyak sudah bagus. "Permen EOR masih berproses. Ketika tiba saat harga minyak nanti kompetitif untuk dilakukan EOR, Permen sudah siap," imbuhnya pada Senin (14/8).

Jika pemerintah menerbitkan Permen EOR saat ini pun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) belum tentu langsung menggunakan teknologi EOR tersebut. "Sekarang saja KKKS walaupun peraturan keluar segala macam, mereka menunggu dulu harga minyak,"jelas Ego.

Apalagi menurutnya, penggunaan teknologi EOR memang sangat dipengaruhi harga minyak. "Jadi EOR itu ada batasan harga minyak yang pas, sangat spesifik. Pertama dilihat juga dari kompleksitas geologi, tipikal minyaknya, tipikal EOR-nya seperti apa," katanya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM memang memang tengah menggodok aturan mengenai penggunaan teknologi EOR. Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah akan mengatur besaran insentif bagi kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) agar EOR bisa dijalankan.

Bentuk insentifnya masih dibahas di internal Kementerian ESDM. Namun salah satu usulannya adalah intensif berupa bagi hasil (split).

Selain insentif, pemerintah akan mengatur agar teknologi EOR sudah diusulkan oleh kontrakan sejak mendapatkan wilayah kerja (WK) baru. Penerapan aturan ini sejatinya telah dilakukan oleh Norwegia sehingga ketika mengajukan proposal Plan of Development (POD) sudah ada rancangan penggunaan EOR. Dengan begitu, pemerintah nantinya akan mewajibkan kontraktor untuk memasukan proposal EOR-nya.

Peraturan ini juga akan mengatur penggunaan teknologi EOR untuk lapangan-lapangan existing. Beberapa lapangan migas yang telah menggunakan EOR adalah Minas Duri yang dioperatori oleh Chevron dan beberapa lapangan minyak yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×