kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pemilik March tuntut Nissan Indonesia


Kamis, 05 April 2012 / 16:53 WIB
Pemilik March tuntut Nissan Indonesia
ILUSTRASI. katalog promo Tupperware April 2021. Katalog promo Tupperware April 2021, harga murah perabot makanan untuk bulan Puasa


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Nissan Motor Indonesia (NMI) dituntut perihal iklan yang menyertakan informasi konsumsi BBM yang tidak sesuai kenyataan. Tuntutan tersebut dilayangkan Ludmilla Arif, setelah March A/T yang dibelinya tahun lalu di Pacific Place punya perbedaan konsumsi bahan bakar dengan iklan.

"Saya sempat komplain ke NMI dan meminta solusi kenapa March saya tidak pernah mencapai angka tersebut, selalu 8 kpl. Menurut teknisi, mobil saya tidak mengalami gangguan apa pun. Terus, saya minta mobil disetel ulang agar irit. Namun, jawaban yang diterima tetap sama, sudah sesuai standar," ujar Ludmilla seperti ditulis Kompas.com.

Jalur hukum
Karena merasa tidak ada penyelesaian, akhirnya kasus ini dibawa ke YLKI lebih dahulu. "Saya disarankan YLKI untuk menyerahkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan ternyata langsung diproses dengan cepat," ungkap Ludmilla. Di tengah kasus ini berjalan sejak Oktober 2011 lalu, Ludmilla menawarkan opsi untuk mengganti March miliknya dengan yang baru dan dengan spesifikasi sama. Namun, tawaran tidak bisa dikabulkan NMI.

Beberapa lama kemudian, ada penawaran dari NMI dengan membeli mobil tersebut Rp 135 juta ditambah Rp 3 juta sebagai kompensasi pembelian bensin. "Uang sebesar itu (Rp 138 juta) bisa beli mobil baru apa, Mas? Jadi saya tetap pada permintaan awal atau full-refund. Namun jika tidak mau, ya kita tunggu saja putusan sidang," paparnya.

Akhirnya BPSK mengeluarkan putusan Nomor 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 pada tanggal 16 Februari 2012. "NMI dinyatakan bersalah atas kasus ini dan harus mengganti rugi Rp 150 juta. Yah, dengan beda Rp 9 juta, masih okelah buat saya," lanjutnya.

NMI naik banding
Pihak NMI merasa keberatan dengan hasil tersebut dan akhirnya naik banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Pihak pengacara kami merasa ada yang aneh pada kasus ini dan kita naik banding. Menurut pengacara, ada hal-hal yang bisa dijelaskan tentang iklan," ungkap Teddy Irawan, Wakil Presiden Direktur NMI, yang dihubungi KompasOtomotif, siang ini (5/4).

NMI sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan menanggapi kasus ini dari awal, melakukan pengujian bersama, dan menjelaskan tentang iklan tersebut. Angka tersebut diperoleh dengan beberapa prosedur pengujian dan rute khusus. "Tapi dia (Ludmilla) tetap mau menggunakan rute yang biasa dilewatinya. Bukti yang dibawa ke BPSK itu bukan iklan, melainkan review media," beber Teddy.

"Kita memang sempat menawarkan iktikad baik dengan membeli kembali seharga Rp 138 juta. Tapi ditolak dan ia ingin tetap melanjutkan kasus ini," tambah Teddy. Karena merasa dirugikan dan sangkaan yang tidak sesuai dari hasil BPSK, yaitu kesalahan iklan dan ketidaksesuaian produk, NMI naik banding.

Hari ini di PN Jaksel sedang berlangsung sidang ketiga dengan menu replik, mendengarkan jawaban dari pihak Nissan. Tunggu kelanjutannya! (Aris F.Harvenda|Zulkifli BJ/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×