kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   -8.000   -0,42%
  • USD/IDR 16.779   21,00   0,13%
  • IDX 6.369   106,29   1,70%
  • KOMPAS100 923   27,30   3,05%
  • LQ45 724   17,33   2,45%
  • ISSI 198   4,51   2,33%
  • IDX30 378   6,29   1,69%
  • IDXHIDIV20 458   7,62   1,69%
  • IDX80 105   3,28   3,22%
  • IDXV30 111   4,56   4,28%
  • IDXQ30 124   1,83   1,50%

Pemprov DKI bikin surat putus kontrak PT JM


Minggu, 25 Januari 2015 / 21:48 WIB
Pemprov DKI bikin surat putus kontrak PT JM
ILUSTRASI.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keberlangsungan proyek pembangunan moda transportasi massal berbasis rel, monorel, sudah berada di ujung tanduk. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merancang strategi dalam memutus  kontrak dengan PT Jakarta Monorail (JM).

Dalam rapat internal yang dilakukan, Jumat (23/1/2015), Pemprov DKI mengajak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menuturkan bahwa pihaknya tidak akan melayangkan surat pemutusan kerjasama dengan PT JM.

"Kelihatannya putus. Artinya kerjasama ini tidak dapat diteruskan," kata Saefullah saat dihubungi di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (25/1).

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengatakan surat pemutusan kontrak ini sedang disusun oleh tim di Biro Hukum DKI Jakarta. Pihaknya sangat hati-hati dalam penyusunan surat karena dalam hal ini adalah pemutusan kontrak secara sepihak.

"Lagi dikonsep, sedikit lagi selesai tinggal verbal. Ada lawyer (pengacara) supaya jangan salah juga pemutusan sepihaknya," tegasnya.

Dia menolak untuk mengadakan rapat bersama PT JM. Surat pemutusan kontrak ini akan langsung dikirim. "Mereka bilang harus rapat sama mereka dulu. Saya bilang langsung saja kasih suratnya. Mau bagaimana mereka disuruh kerja tapi tidak dikerja kan," katanya.

Diserahkan ke Sekda DKI

Beberapa hari lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan bahwa rencana mengundang PT JM untuk membahas keberlanjutan pembangunan monorel hanyalah agar mengetahui pemikiran mereka. Sehingga, proses pemutusan kontrak dengan PT JM diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.

"Kita mau lihat satu pasal dari BPKP. Saya enggak tahu. Saya lupa dia bilang apa waktu itu. Jadi mereka itu harus menyediakan financing crossing atau tutup duitnya berapa. Kalau dia nggak bisa buktikan, maka ini batal," kata Ahok.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku belum mendapatkan laporan internal Pemprov DKI. Namun, dengan adanya BPKP diharapkan segala proses pemutusan kontrak bisa segera dilakukan.

"Saya nggak tahu pasal itu gimana ada BPKP-nya, makanya tadi rapat itu kita libatkan BPKP. Saya belum dilaporin (hasil rapatnya) karena hari ini full banget," kata dia.

Kepala Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta, Michael Rolandi, membenarkan bahwa pihaknya mengikuti rapat internal dengan Pemprov DKI terkait masalah keberlangsungan proyek pembangunan monorel. Pihaknya telah memberikan mitigasi risiko dalam pemutusan kontrak dengan PT JM.

"Kalau dulu kita ikut rapat tahun 2013. Jadi kita sih dari sisi pengawasan inginnya hasilnya baik untuk Pemprov DKI. Kami akan mengawal atau memberikan masukan risiko (mitigasi risiko)," kata Michael.

Saat ini, kata dia, belum ada keputusan dari Pemprov DKI untuk keberlangsungan proyek monorel dengan PT JM. Menurut dia, perlu ada kajian secara teknis atau evaluasi menyeluruh terkait pembangunan monorel.

"Data-data masih di pihak Pemprov DKI. Kalau kita diminta melakukan penilaian atau evaluasi akan ada di follow up. Kemarin belum sampai kesitu, karena masih secara internal dikaji sama pihak Pemprov DKI," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×