kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemprov: hanya 15 gerai 7-Eleven berizin lengkap


Jumat, 10 Februari 2012 / 20:15 WIB
Pemprov: hanya 15 gerai 7-Eleven berizin lengkap
ILUSTRASI. Alat berat United Tractors (UNTR)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, berencana melakukan evaluasi dan penataan terhadap keberadaan gerai 7-Eleven yang menjamur di Jakarta. Evaluasi dan penataan akan dilakukan Pemprov karena melihat ada kejanggalan perizinan.

"Kami akan mengevaluasi keberadaan 57 gerai 7-Eleven," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budhiman, di Balai Kota, Jumat (10/2).

Arie bilang, dari 57 gerai milik 7-Eleven yang tersebar di Jakarta itu, pihaknya mengindikasikan hanya 15 gerai yang memiliki perizinan lengkap. Sisanya, sebanyak 42 gerai, menurut Arie, belum memiliki kelengkapan izin.

Arie menuturkan untuk melakukan evaluasi keberadaan 7-Eleven tersebut, pihaknya mengacu pada Instruksi Gubernur DKI No 7/ 2012 tentang penataan dan penertiban mini market termasuk 7-Eleven di DKI Jakarta.

Jika dalam evaluasi perizinan tersebut ditemukan gerai tidak memiliki perizinan lengkap, maka Pemprov menurut Ari, akan memberikan sanksi.

Jika tidak ada aral melintang, Pemprov DKI Jakarta akan menyelesaikan evaluasi sampai akhir Maret nanti. Dengan demikian, Maret mendatang, pihaknya sudah bisa memberikan penindakan.

"Biar bagaimanapun, kami punya tugas untuk mendorong aktivitas ekonomi sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Jadi kita berupaya Penanaman Modal Asing (PMA) di DKI Jakarta tetap dijaga, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan berusaha bagi investor asing,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×