kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penataan kanal 3G selesai, hanya Tri yang tak dapat kanal bersebelahan


Kamis, 15 Desember 2011 / 16:03 WIB
Penataan kanal 3G selesai, hanya Tri yang tak dapat kanal bersebelahan
ILUSTRASI. Direksi PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (PAMG)


Reporter: Harry Febrian | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Keputusan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) soal penataan pita frekuensi layanan seluler generasi ketiga (3G) akhirnya keluar, kemarin (14/12).

Dalam peraturan ini diputuskan, kanal 1 dan 6 diberikan kepada operator Tri dan kanal 2 dan 3 untuk operator Axis. Sementara itu, Telkomsel ternyata tetap di kanal 4 dan 5 serta kanal 7 dan 8 tetap untuk Indosat. Sedangkan kanal 9 dan 10 tetap ditempati XL.

Direktor of Intercarier, Regulatory & Government Relations, Tri Sidarta Sidik, menyatakan tidak masalah karena tidak mendapatkan kanal yang bersebelahan alias contiguous.

"Itu keputusan sementara karena tunggu tender third carrier. Jadi nanti akan ditata ulang secara keseluruhan setelah ada pemenang tender third carrier pada awal 2012," ujarnya, Kamis (15/12).

Dengan hasil ini, berarti Tri menjadi satu-satunya operator yang tidak mendapatkan kanal contiguous.

Sementara Axis berhasil mendapatkan tambahan second carrier yang bersebelahan. Sebelumnya hanya memiliki kanal 3, sekarang Axis mendapat tambahan kanal 2. "Kita senang berhasil mendapatkan kanal yang contiguous. Kami akan segera memanfaatkan apa yang sudah dialokasikan ke kita," ujar Head of Corporate Communications Axis Anita Avianty.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×