kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Penataan pita 2,1 GHz Telkomsel dirampungkan dalam 87 hari


Senin, 16 April 2018 / 20:52 WIB
Penataan pita 2,1 GHz Telkomsel dirampungkan dalam 87 hari
ILUSTRASI. Monitoring Jaringan Selular Telkomsel


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telkomsel menyelesaikan penataan pita frekuensi (refarming) 2,1 GHz selama 87 hari. Kegiatan itu dilakukan di 42 kluster mulai dari Papua sampai Jawa timur.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz. Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz.

Telkomsel mulai melakukan refarming sejak 15 Januari 2018. Proses penyelesaian itu ditutup dengan pemberian dokumen dari Direktur Network Telkomsel, Bob Apriawan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail.

Melalui keterangan yang diterima oleh kontan.co.id, Bob Ariawan menyatakan bahwa pihak Telkomsel menangani kegiatan ini dengan serius.

"Persiapan yang matang dan expertise sumber daya manusia memampukan kami untuk memperpendek waktu eksekusi yang rata-rata 120 menit menjadi hanya sekitar 35 menit," ujarnya melalui keterangan yang diterima pekan lalu.

Seturut itu, Ismail juga mengapresiasi Telkomsel yang berkomitmen untuk mendorong industri ke arah yang lebih sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×