kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pencabutan IUP Minerba Dilakukan Kementerian Investasi, Begini Penjelasan ESDM


Jumat, 01 April 2022 / 18:02 WIB
Pencabutan IUP Minerba Dilakukan Kementerian Investasi, Begini Penjelasan ESDM
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mencabut sejumlah IUP Minerba


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Minerba yang dilakukan oleh Kementerian Investasi menuai kritik sejumlah pihak termasuk Komisi VII DPR RI.

Anggota DPR RI Komisi VII Rico Sia mempertanyakan landasan hukum pencabutan IUP Minerba yang dilakukan oleh Kementerian Investasi.

"Perizinan ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, tapi kok bisa dicabut oleh Kementerian lain," kata Rico dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Kamis (31/1).

Menanggapi keputusan tersebut, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan, saat ini kebijakan terkait perizinan melalui skema satu pintu atau Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: 387 IUP Minerba Dicabut, 50 Perusahaan Ajukan Keberatan

Adapun, terkait pencabutan IUP Minerba yang dilakukan oleh Kementerian Investasi didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembentukan satuan tugas atau satgas.

"Satgas ini ketuanya Menteri Investasi, anggotanya Menteri ESDM< Menteri ATR dan Menteri KLHK," ungkap Ridwan dalam kesempatan sama.

Dia menjelaskan, dengan demikian maka sejatinya keputusan pencabutan ini dikeluarkan oleh Satgas yang memang diketuai oleh Menteri Investasi.

Selain itu, terdapat pula Keputusan Menteri ESDM tentang pelimpahan dari Menteri ESDM ke Menteri Investasi sebagai ketua satgas.

Di sisi lain, Ridwan memastikan perusahaan-perusahaan yang IUP-nya dicabut diperkenankan untuk menyampaikan keberatan kepada Satgas.

Durasi penyampaian keberatan yakni maksimum 21 hari sejak Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) diumumkan. Nantinya, penyampaian keberatan diajukan kepada Menteri Investasi. Selanjutnya, Menteri Investasi bakal menugaskan Tim Teknis Satgas yang terdiri dari eselon I dan eselon II Kementerian/Lembaga anggota satgas.

"Tim teknis melakukan pencatatan, evaluasi dan kajian serta siapkan laporan kepada para pimpinan satgas yang terdiri dari para menteri," terang Ridwan.

Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Cabut 15 Izin Koinsesi Kawasan Hutan

Selanjutnya, dari hasil penilaian tersebut maka akan dilakukan pembahasan pleno apakah IUP tetap dicabut atau dibatalkan.

Jika IUP tetap diputuskan untuk dicabut maka perusahaan kembali diperkenankan untuk melakukan banding maksimum 10 hari kerja sejak keputusan pencabutan diperkuat.

Nantinya, jika merujuk pada aturan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka banding diajukan kepada atasan menteri yakni Presiden.

"Saya kira Presiden juga akan kembali menugaskan kepada Menteri Investasi untuk mengelola banding yang disampaikan," pungkas Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×