kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

387 IUP Minerba Dicabut, 50 Perusahaan Ajukan Keberatan


Jumat, 01 April 2022 / 16:54 WIB
387 IUP Minerba Dicabut, 50 Perusahaan Ajukan Keberatan
ILUSTRASI. Tambang batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan sudah mencabut 387 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba) untuk periode 2 Februari sampai 5 Maret 2022.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, dari total 387 IUP Minerba tersebut, sebanyak 250 IUP merupakan IUP mineral dan 137 IUP sisanya merupakan IUP batubara.

"Dari 387 IUP ini ada 50 perusahaan yang sudah secara resmi sampaikan keberatan, ada 35 perusahaan mineral dan 15 perusahaan batubara," ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII, Kamis (31/1).

Ridwan menjelaskan, para perusahaan memang diberikan kewenangan untuk menyampaikan keberatan terkait pencabutan IUP ini. Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi penyebab adanya keluhan-keluhan terkait pencabutan IUP Minerba.

Pertama, ketidaksesuaian antara proses dengan tindakan pencabutan yang dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Bersiap Sesuaikan Tarif Royalti Batubara

Ridwan menjelaskan, Kementerian ESDM khususnya Direktorat Jenderal Minerba diminta untuk membuat daftar perusahaan yang tidak melakukan kegiatan untuk periode Maret 2021 hingga April 2021.

"Pada masa itu RKAB masih dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sehingga ada kemungkinan data yang kami miliki tidak sama dengan yang dikeluarkan daerah," kata Ridwan.

Kemungkinan lainnya yakni adanya peralihan manajemen dan pembaharuan data terkait peralihan ini belum dilakukan ke Kementerian ESDM.

Ketiga, penyusunan data perusahaan yang tidak aktif berjalan bersamaan dengan pengajuan RKAB yang berlangsung hingga 15 November 2021.

Baca Juga: Realisasi DMO Batubara Mencapai 25,88 Juta Ton Sampai Februari 2022

"Jadi bisa saja daftar (perusahaan tidak aktif) sudah dibuat tapi pengajuan RKAB masih berjalan," terang Ridwan.

Untuk itu Ridwan memastikan pemerintah membuka peluang bagi perusahaan untuk menyampaikan keberatan dengan batasan maksimal 21 hari sejak diumumkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×