Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Sementara itu, bagi pelanggan listrik yang tidak melaporkan angka kWh meter, maka dasar perhitungan tagihan listriknya akan menggunakan skema perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir. Artinya, pelanggan yang tidak bisa melaporkan tidak perlu merasa khawatir.
Yuddy juga menambahkan, jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, maka hal tersebut akan diperhitungkan pada rekening bulan depan. Dengan demikian, pelanggan tidak akan dirugikan.
Adapun pengaduan untuk hal tersebut bisa langsung disampaikan pelanggan melalui pusat panggilan PLN 123.
Baca Juga: Penjualan listrik turun, pendapatan usaha PLN ditaksir ambrol Rp 44 triliun dari RKAP
Tak hanya itu, PLN juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran tagihan listrik secara online untuk meminimalisasi kontak fisik antara pelanggan dengan petugas.
Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui ATM, internet banking, SMS banking, aplikasi dompet digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.
Tidak hanya pembayaran, pelanggan PLN juga dapat memaksimalkan pelayanan PLN secara online melalui pusat panggilan PLN 123 ataupun aplikasi PLN Mobile. Layanan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan informasi tagihan, sambung baru, perubahan daya, penyambungan sementara, maupun pengaduan pelanggan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News