kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.859   -41,00   -0,23%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Penentuan Cukai Rokok Ditetapkan Proporsional


Jumat, 09 April 2010 / 06:35 WIB


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Penentuan cukai rokok untuk industri sudah ditetapkan secara proporsional berdasarkan kemampuan industri. Misalnya, untuk tarif cukai pabrik SKT skala kecil sebesar Rp 65 per batang, sedangkan untuk pabrik SKT skala besar tarif cukainya Rp 320 per batang.

"Pemerintah sudah memberikan keringanan dengan menetapkan tarif cukai lebih rendah untuk pabrik kecil," kata Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Warsono.

Menurutnya, komposisi penetapan tarif cukai rokok ini sudah seimbang karena disesuikan dengan kemampuan masing-masing industri.

Meski begitu, ia mengakui persaingan di industri rokok memang cukup ketat. Ini terkait dengan roadmap industri rokok ditahun 2014 nanti yang membatasi produksi rokok sebesar 260 miliar batang. Sehingga, hanya perusahaan yang kuat yang mampu menghadapi persaingan ini.

Untuk menghadapi ini, Kementerian Perindustrian menyiapkan program alih profesi dan pembinaan untuk alternatif diversifikasi usaha bagi pelaku industri rokok dan buruh rokok yang tidak mampu lagi bersaing menghadapi persaingan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×