kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.339   1,00   0,01%
  • IDX 7.829   -2,64   -0,03%
  • KOMPAS100 1.196   2,88   0,24%
  • LQ45 970   3,33   0,34%
  • ISSI 228   0,02   0,01%
  • IDX30 495   1,66   0,34%
  • IDXHIDIV20 597   3,35   0,56%
  • IDX80 136   0,44   0,33%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   1,10   0,67%

Penerbitan Aturan PP Kesehatan Dinilai Ancam Keberlanjutan Industri Hasil Tembakau


Kamis, 01 Agustus 2024 / 23:11 WIB
Penerbitan Aturan PP Kesehatan Dinilai Ancam Keberlanjutan Industri Hasil Tembakau
ILUSTRASI. Petani mengeringkan tembakau di Kampung Tembakau, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai akan membawa dampak yang merugikan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) dan petani tembakau. 

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Brata, menilai bahwa penerbitan peraturan ini akan mengancam keberlanjutan IHT. 

Pasalnya, selama ini pelaku industri telah mendapatkan berbagai keterbatasan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. 

Baca Juga: Aturan Pelaksana UU Kesehatan Terbit, Penjualan Rokok Eceran Dilarang

“Kalau begini, akan tercipta pengangguran yang semakin banyak,” terang Wisnu dalam keterangannya, Kamis (1/8).

Jika menilik apa yang diamanatkan dalam PP 28 tahun 2024, Wisnu menilai sektor tembakau akan menerima pembatasan yang lebih besar lagi. Misalnya saja, larangan penjualan rokok eceran ataupun pelarangan penjualan dalam jarak 200 m dari institusi pendidikan. 

Menurut dia, aturan ini jelas akan menghantam rantai pendapatan di sektor tembakau, terutama bagi para pedagang kecil karena akan mengalami penurunan pendapatan.

“Jika pedagang mengalami kerugian pasti dampaknya akan ke petani juga. Kalau penjualan turun, maka penyerapan tembakaunya juga turun. Industri terdampak, akhirnya terjadi PHK massal,” ucap Wisnu.

Wisnu menilai bahwa disahkannya PP ini menjadi bentuk ketidakbijaksanaan pemerintah. Ia menilai pemerintah salah membaca strategi karena selalu mengambil perspektif bahwa Indonesia menjadi negara pasar dari produk tembakau, bukan penghasil. 

Baca Juga: Paguyuban Pengusaha Rokok Sayangkan Aturan Penjualan Rokok di Radius 200 Meter

Padahal, Wisnu menyatakan bahwa pemerintah sudah sepatutnya memposisikan negara sebagai penghasil produk tembakau. Hal ini dibuktikan dengan keberadaan rantai tembakau di Indonesia mulai dari hulu sampai hilir.

Ia juga mengatakan bahwa luputnya pemerintah ini berimbas pada penyusunan kebijakan yang hanya berparadigma kepada pasar atau konsumen. Ketika sektor penghasil ini luput diakomodir, maka imbasnya akan menyasar sektor industri.

“Kalau IHT semakin tertekan, maka akan tercipta pengangguran yang semakin banyak,” tegasnya.

Belum lagi, Wisnu juga menyoroti tertutupnya proses penyusunan aturan tersebut yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan di IHT. Wisnu menilai, beberapa masukan yang disampaikan industri maupun petani perihal aturan ini pun tidak pernah diakomodir.

Baca Juga: Larangan Zonasi Penjualan Rokok Resahkan Pengusaha Rokok

“Ini bentuk arogansi pemerintah yang tidak menerima aspirasi sektor tembakau, terutama dari para petani dan buruh, untuk kepentingan satu pihak yaitu pengendalian rokok. Padahal di atas kesehatan, ada faktor kesejahteraan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×