kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penerimaan Negara Dinilai Bisa Berkurang Akibat Kenaikan Cukai yang Eksesif


Jumat, 01 April 2022 / 14:55 WIB
Penerimaan Negara Dinilai Bisa Berkurang Akibat Kenaikan Cukai yang Eksesif
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan arah kebijakan cukai hasil tembakau mendatang mempertimbangkan empat pilar kebijakan.  Pertama, pilar Kesehatan melalui pengendalian konsumsi tembakau. Kedua, pilar keberlangsungan industri mencakup keberlangsungan tenaga kerja. Ketiga, penerimaan negara, dan keempat, peredaran rokok ilegal. 

Nirwala menambahkan, dalam lampiran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun menjadi 8,7% pada 2024.  “Sehingga diharapkan besaran kenaikan cukai hasil tembakau mampu mengurangi angka prevalensi ini,” ujarnya. 

Pada aspek keberlangsungan industri, untuk meningkatkan efektivitas CHT dalam rangka mendukung upaya mengurangi konsumsi rokok, akan ada kebijakan dana bagi hasil cukai (DBH) cukai hasil tembakau seiring kenaikan tarif CHT.  “Melalui kebijakan ini Pemerintah berupaya meningkatkan dukungan terhadap petani/buruh tani tembakau serta buruh rokok,” katanya. 

Pilar penerimaan negara, menurut Nirwala Pemerintah harus memastikan kebijakan tarif CHT mampu menghasilkan penerimaan negara sesuai target APBN 2022 sebesar Rp193,53 triliun.  “Prioritas kebijakan cukai hasil tembakau bukan penerimaan negara, tetapi pengendalian aspek Kesehatan. penerimaan negara adalah konsekuensi pungutan yang hasilnya untuk mengurangi dampak negatif,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×