CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pengadilan putuskan Cowell Development (COWL) pailit, bagaimana nasib konsumen?


Kamis, 16 Juli 2020 / 07:22 WIB
Pengadilan putuskan Cowell Development (COWL) pailit, bagaimana nasib konsumen?
ILUSTRASI. Petugas pemasaran menawarkan apartemen The Oasis Cikarang kepada pengunjung di stan PT Nusantara Prospekindo Sukses (NPS), anak usaha PT Cowell Development Tbk (COWL) saat pameran Real Estat Ekspo 2016 di Jakarta Convention Center (9/10). Pada hari pertam


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Kurator PT Cowell Development Tbk (COWL) (Dalam Pailit) mengundang rapat kreditur, menyusul hasil putusan pailit Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit).

Untuk itu, Tim Kurator meminta para kreditur, dan pihak berkepentingan lainnya mengikuti agenda sidang di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Dalam agendanya, Tim Kurator akan melakukan rapat dengan kreditur pada Rabu, 22 Juli 2020, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Kemudian, akhir pengajuan tagihan pada Selasa, 4 Agustus 2020, pukul 10.00-17.00 WIB di Kantor Sekretariat Tim Kurator RDTX Tower Kuningan.

Sementara, verifikasi dan pencocokan piutang para kreditur diagendakan pada Senin, 24 Agustus 2020, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Targetkan pendapatan tumbuh 10%-15%, begini rencana bisnis Cowell Development (COWL)

Tim Kurator juga menyampaikan kepada para kreditur untuk mengirimkan ajuan dokumen ke Arkananta Venootschap melalui alamat e-mail.

Bagaimana dengan nasib konsumen proyek-proyek properti residensial, sementara PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat?

Melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020), Tim Kurator PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) menjelaskan, konsumen dapat mengajukan pencatatan mengenai total seluruh pembayaran nilai yang telah dibayarkan dengan melampirkan seluruh dokumen-dokumen terkait kepada Tim Kurator untuk dicatatkan kembali.

"Tujuannya, agar Tim Kurator dapat memverifikasi seluruh jumlah pembayaran yang sudah dilakukan Para Kreditur kepada PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit)," jelas Tim Kurator.

Tim Kurator telah menyiapkan contoh formulir yang dapat digunakan apabila konsumen tidak mengerti atau tidak memiliki format surat pengajuan pencatatan. Konsumen dapat mengikuti format pengajuan pencatatan seperti di bawah ini:




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×