kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,04   -6,32   -0.68%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan putuskan Cowell Development (COWL) pailit, bagaimana nasib konsumen?


Kamis, 16 Juli 2020 / 07:22 WIB
Pengadilan putuskan Cowell Development (COWL) pailit, bagaimana nasib konsumen?


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Demi kelancaran proses pemeriksaan pencatatan tersebut, Para Kreditur pada saat pengajuan pencatatan pembayaran wajib membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hubungan antara konsumen dengan PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit).

Atau apabila melakukan pengajuan pencatatan melalui email, mohon lampirkan scan dokumen pendukung pengajuan pencatatan pembayaran tersebut," imbuh Tim Kurator.

Untuk diketahui, PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) merupakan pengembang properti yang membangun lima properti residensial, yaitu The Oasis, La Verde, Borneo Paradisono, Lexington Residence, dan Melati Mas Residence.

Khusus The Oasis dan Borneo Paradiso dikembangkan dengan konsep mixed-use yang menggabungkan fasilitas perumahan, komersial, dan pendukung dalam satu area yang cukup besar. Selain lima residensial, mereka juga mengembangkan properti komersial Plaza Atrium, di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, dan Cowell Tower juga di lokasi yang sama.

Sebelumnya diberitakan, status pailit diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit), 6 Juli 2020, dalam Perkara Nomor: 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Diketahui, PT Multi Cakra Kencana Abadi selaku kreditur merupakan pihak yang mengajukan permohonan Pailit di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020), Tim Kuasa Hukum PT Cowell Development Tbk (Dalam Pailit) Jimmy Simanjuntak menjelaskan, pengajuan pailit yang dilakukan PT Multi Cakra Kencana Abadi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU).

"Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya," terang Jimmy. (Suhaiela Bahfein)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cowell dalam Pailit, Ini yang Harus Dilakukan Konsumen",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×