kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.450   0,00   0,00%
  • IDX 6.832   16,22   0,24%
  • KOMPAS100 991   5,82   0,59%
  • LQ45 767   3,97   0,52%
  • ISSI 217   0,70   0,32%
  • IDX30 399   1,92   0,48%
  • IDXHIDIV20 473   -0,50   -0,11%
  • IDX80 112   0,65   0,59%
  • IDXV30 115   0,56   0,49%
  • IDXQ30 131   0,39   0,30%

Pengadilan Tolak Gugatan BYD atas Merek Denza, Sengketa Belum Berakhir?


Senin, 05 Mei 2025 / 16:48 WIB
Pengadilan Tolak Gugatan BYD atas Merek Denza, Sengketa Belum Berakhir?
ILUSTRASI. REUTERS/Priyanshu Singh. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tolak gugatan yang diajukan BYD Company Limited terhadap Worcas Nusantara Abadi terkait merek Denza di Indonesia.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak gugatan yang diajukan oleh BYD Company Limited terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait hak atas merek Denza di Indonesia. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung menyusul pendaftaran gugatan pada 3 Januari 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum perusahaan asal Tiongkok itu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. Putusan ini menegaskan bahwa PT Worcas Nusantara Abadi lebih dulu mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306 dan mendapatkan perlindungan hukum hingga 3 Juli 2033. Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024.

Majelis hakim berlandaskan prinsip first-to-file sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Merek, yang menyatakan bahwa hak atas suatu merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya. Selain itu, prinsip teritorialitas juga menjadi dasar pertimbangan, yang berarti perlindungan suatu merek hanya berlaku dalam yurisdiksi negara tempat merek tersebut didaftarkan.

Baca Juga: Mobil Terlaris Ke-6 Di RI, Cek Harga Mobil Listrik BYD Atto Dolphin M6 Seal Mei 2025

“Meskipun Penggugat (BYD) mengklaim bahwa merek Denza telah terdaftar di lebih dari 100 negara, hal tersebut tidak otomatis memberikan pengakuan hukum di Indonesia,” tulis salah satu bagian dari putusan yang dikutip Kontan, Senin (5/5).

Menanggapi putusan tersebut, Luther Pandjaitan, Head of PR & Government Relation BYD Indonesia, menyatakan bahwa BYD menghormati keputusan hukum yang berlaku di Indonesia.

Luther juga menekankan bahwa kasus sengketa ini belum mencapai tahap finalisasi dan masih akan dikaji oleh pihaknya.

“Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, di mana pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” ujar Luther dalam keterangan resminya, Senin (5/5).

Baca Juga: BYD Denza D9 Pimpin Pasar MPV Premium, Dominasi Alphard & Vellfires Tergeser

Selanjutnya: Laju Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Melambat Sebelum Perang Tarif Global

Menarik Dibaca: Dividen AKR Corporindo (AKRA) Rp 50 per saham, Potensi Yield Hampir 4%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×