kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.317   -13,00   -0,08%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

Pengajuan 'extra flight' lebaran Lion Air ditolak


Kamis, 26 Mei 2016 / 09:02 WIB
Pengajuan 'extra flight' lebaran Lion Air ditolak


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Meski kini terbebas dari sanksi pembekuan layanan darat atau ground handling di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, kini maskapai Lion Air masih menghadapi persoalan baru.

Maskapai berlogo singa merah itu tidak diizinkan untuk mengajukan penerbangan tambahan selama periode mudik lebaran nanti.

Keputusan tersebut merupakan buntut dari sanksi tidak diizinkan membuka rute baru selama 6 bulan ke depan karena insiden kecelakaan pada rute Balikpapan-Surabaya beberapa waktu lalu.

“Kami mengajukan extra flight ditolak oleh Kementerian,” ungkap Daniel Putut, Direktur Operasional PT Lion Mentari Airlines kepada KONTAN, Rabu (25/5).

Padahal selama periode mudik lebaran tahun 2015, Lion Air mendapatkan izin mengoperasikan sekitar 120 penerbangan tambahan. Menurutnya dengan keputusan ini, perseroan akan merugi cukup besar pada saat lebaran nanti.

Ia berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan untuk mengajukan penerbangan tambahan agar bisa membantu kekuatan armada melayani masyarakat saat mudik.

Ketika dikonfirmasi, pemerintah sendiri beralasan penolakan pemberikan izin penerbangan tambahan merupakan buntut dari kecelakaan tergelincirnya pesawat Lion Air rute Balikpapan-Surabaya pada Februari lalu.

Hemi Pamuraharjo, Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan mengatakan penambahan kapasitas baru akan diberikan setelah keluarnya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi. “Hingga sekarang rekomendasi tersebut belum keluar,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×