Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktur Umum Lion Air Edward merasa ada perbedaan perlakuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada maskapai berlogo singa itu. Terutama, terkait dengan pembukaan rute baru.
"Kami merasa ada perbedaan perlakuan, mungkin sudah mendekati perlakuan kesewenang-wenangan dalam konteks kami berbisnis di Indonesia," ujar Edward di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/5).
Ia menjelaskan, bentuk kesewenang-wenangan Kemenhub itu terlihat dari tidak diberikannya izin rute penerbangan baru maskapai Lion Grup.
Rute yang dimaksud yakni Pekanbaru-Kerinci dan Halim Perdanakusuma-Tasikmalaya.
"Sampai sekarang belum bisa terbang dan kami diminta melengkapi persyaratan-persyaratan yang menurut hemat kami sepertinya susah karena memang bandara itu baru dibuka dan belum ada di bisnis plant," kata Edward.
"Kami ingin diperlakukan sama seperti transportasi lainnya. Kalau memang ada kesalahan kami mau diingatkan sebagai bagian dari kementerian dan dibina," lanjut dia.
Sebelumya, Kemenhub menjatuhkan sanksi melarang Lion Air membuka rute baru selama 6 bulan.
Sanksi itu menyusul aksi mogok terbang pilot Lion Air yang menyebabkan delay puluhan penerbangan maskapai tersebut.
Tidak berselang lama, Kemenhub kembali memberikan sanksi kepada Lion Air berupa pembekuan ground handling.
Sanksi itu menyusul salah antar bus penumpang internasional ke terminal domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Yoga Sukmana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News