kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Antisipasi penyelundupan rokok ilegal


Kamis, 09 Juni 2016 / 21:37 WIB
Pengamat: Antisipasi penyelundupan rokok ilegal


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

Menurut Lesnak, pola pelanggaran hukum yang dilakukan organisasi penyelundup tembakau mengalami peningkatan di seluruh dunia. Pada Maret lalu, Kepolisian Kanada menggagalkan operasi penyelundupan rokok ilegal terbesar dalam sejarah Amerika Utara. Keuntungan dari hasil operasi penyelundupan itu rencananya akan digunakan untuk membeli kokain dan melakukan pencucian uang di Eropa.

"Baru-baru ini, pihak berwenang menyita tembakau dan senjata yang ditujukan untuk sejumlah kelompok teroris di Libya," ujar Lesnak.

Menurut dia, penerapan kebijakan 'kemasan polos tanpa merek' terhadap semua produk tembakau yang dijual di Australia justru semakin memberikan kelonggaran bagi pelaku kriminalitas. Di Australia, penggunaan semua merek dagang pada kemasan rokok dan produk tembakau yang dijual harus menggunakan kemasan rancangan pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok.

"Hasilnya sejauh ini menguntungkan pelaku kriminal," katanya.

KPMG, salah satu firma konsultan bisnis terbesar di dunia, mengeluarkan laporan komprehensif pada tahun 2014 bahwa terjadi peningkatan produk tembakau ilegal di Australia hampir sebesar 25 persen hanya dalam dua tahun setelah kebijakan kemasan polos diberlakukan. Masalah ini menjadi semakin pelik, sehingga pemerintah Australia terpaksa membentuk tim khusus pengendalian produk tembakau ilegal.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah, tanpa disadari, membuat sebuah kejahatan yang sudah dipandang sebagai kejahatan sepele, menjadi semakin mudah dilakukan dan menguntungkan, jelasnya.

Di Indonesia, tambah dia, pemerintahnya juga berada di bawah tekanan yang luar biasa untuk mempertimbangkan kebijakan kemasan polos.

Sebuah studi yang didukung Bea dan Cukai Indonesia menunjukkan, rokok ilegal di Indonesia terus meningkat secara konsisten, minimal 1 persen per tahun, sebesar 6,8 persen pada 2010 menjadi 11,6 persen pada 2014. Hasil penelitian lainnya menyebutkan, persentase kerugian pemerintah sebesar 300 juta dollar AS hingga 700 juta dollar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×