kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,44   -8,07   -0.86%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri berharap kenaikan cukai rokok kisaran 6%


Rabu, 18 Mei 2016 / 08:49 WIB
Industri berharap kenaikan cukai rokok kisaran 6%


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan untuk menutup defisit APBN. Jika benar direalisasikan, kenaikan ini akan terjadi berturut-turut mengingat tahun ini cukai sudah naik 11,19 %.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran menilai, menaikkan cukai rokok sudah seperti rutinitas Pemerintah setiap akan menghadapi pergantian tahun anggaran.

Misalnya, jika tarif cukai baru berlaku mulai 1 Januari 2017, maka proses penyediaan pita cukai sudah berlangsung selama tiga hingga enam bulan sebelumnya.

"Sebelum tiga enam bulan kami sudah ada perundingan-perundingan," ujar Ismanu Soemiran, Selasa (17/5).

Ismanu mengingatkan, saat ini industri hasil tembakau (IHT) menghadapi situasi pasar yang pelik setelah terpukul oleh kenaikan cukai tahun 2015 lalu sebesar 12 sampai 16%.

Kenaikan cukai itu membuat pasar rokok menurun. Menurutnya, beban lebih berat lagi dirasakan industri rokok, karena harus membayar cukai di muka.  Pembelian pita cukai Januari dan Februari tahun 2016 harus dilakukan pada Desember 2015.

"Saya berharap pemerintah memaklumi kondisi industri saat ini. Dengan kenaikkan cukai rokok tahun ini sebesar 11 % lebih, kondisi ini makin berat bagi industri," ujar Ismanu.

"Pemerintah jangan coba-coba berpikir dengan harga rokok tinggi, produksi industri hasil tembakau akan turun. Itu keliru," tegasnya.




TERBARU

[X]
×