kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Izin terbang Lion Air bisa dibekukan


Minggu, 05 Februari 2012 / 11:13 WIB
Pengamat: Izin terbang Lion Air bisa dibekukan
ILUSTRASI. Ilustrasi proyek jalan tol. KONTAN/BAihaki


Reporter: Dupla Kartini, Tribunnews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pengamat Penerbangan yang juga mantan pilot senior, Alvin Lie, menengarai adanya jaringan peredaran narkoba di kalangan pilot Lion Air. Menurutnya, jika hal tersebut benar, pihak berwenang perlu melakukan tindakan demi keselamatan penerbangan.

"Patut diselidiki lebih intensif tentang kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di kalangan kru Lion Air," kata Alvin Lie saat dihubungi Sabtu (4/2).

Menurutnya, manajemen Lion Air juga harus ikut bertanggung jawab atas kelemahan sistemnya, sehingga terus menerus kebobolan kasus narkoba di kalangan penerbangnya. Tercatat sudah 3 kasus narkoba menjerat kru Lion Air.

"Demi menjamin keselamatan penerbangan dan juga memisahkan penerbang Lion yang bersih dari pengguna narkoba, sebaiknya Dirjen Perhubungan Udara, mewajibkan seluruh penerbang Lion Air diuji sampel urine dan darah," ujar Alvin.

Lanjutnya, apabila ternyata ditemukam crew yang menggunakan narkoba lagi, maka Dirjen Perhubungan Udara perlu mempertimbangkan sanksi pembekuan izin terbang Lion Air seluruhnya. Hal itu untuk memfasilitasi penyaringan penerbangan yang bersih.

Seperti diketahui, Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pilot Lion Air, SS, di Hotel Garden Palace, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (4/2) pukul 03.30 WIB. SS ditangkap di kamar 2109 dengan barang bukti berupa bong berisi sabu 0,04 gram. Hasil tes urine, diketahui SS positif menggunakan sabu. Belum lama ini, pilot Lion Air juga ditangkap menggunakan narkoba di Makassar. (Hasanudin Aco/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×