kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pengamat menilai aturan pembatasan kartu perdana membuat pengusaha terzalimi


Jumat, 26 Juli 2019 / 20:06 WIB
Pengamat menilai aturan pembatasan kartu perdana membuat pengusaha terzalimi


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurangnya sosialisasi dengan pemangku kepentingan terkait kebijakan pembatasan kartu perdana dinilai menjadi baing kisruhnya persoalan tersebut. 

Pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi menilai dalam aturan yang telah berlaku tersebut, bagian dibatasi yang menjadi masalahnya. "Karena di Undang-Undang bilang setiap orang berhak berkomunikasi melalui saluran apapun melalui media apapun, jadi tidak boleh dibatasi," ujarnya kepada kontan.co.id Jumat (26/7).

Ia mencontohkan seperti surat elektronik (email) atau media sosial tiap orang bebas memiliki beberapa akun. Sehingga, ia melihat yang dikeluhkan dari Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) lebih pada aturannya.

Heru juga menilai dari adanya aturan tersebut penjualan seperti 'terzalimi'. Menurutnya, hal itu lantaran konsep penjualan saat ini bisa berbasis aplikasi seperti Bukalapak dan Tokopededia.

Sedangkan sebelumnya konsepnya di konter pulsa yang mana ada masa konter beli secara putus dari operator yang kemudian keluar kebijakan nomor yang tidak registrasi dihanguskan yang berbuntut masalah.

"Regulator juga saat buat regulasi harus memperhatikan banyak pemainnya dan mereka tidak ada diskusi, sebab kalau ada diskusi harusnya tidak ada pemblokiran atau penghangusan sepanjang nomor itu didaftarkan. Jika tetiba dihanguskan atau diblokir ya mereka rugi," ujarnya.

Sebelumnya, KNCI sudah masukkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) menuntut pencabutan pasal 11 PM Kominfo No 12 tahun 2016 beserta perubahannya supaya anggotanya tidak merasakan rugi yang lebih dalam.

Pihak KNCI bahkan pernah menyebut pengusaha konter pulsa mengalami kerugian sekitar Rp 500 miliar akibat hangusnya 1,5 juta pcs kartu perdana yang terjadi sejak 2017 hingga awal tahun ini. Heru menyarankan adanya revisi dari aturan tersebut dengan memperhatikan keseluruhan ekosistem industri telko.

Sementara, Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih menyebutkan, pihaknya tidak akan terlalu mencampuri gugatan yang dilayangkan KNCI ke MA.

"Kami tidak dapat memberikan komentar karena apa yg disampaikan KNCI adalah keberatannya terkait dengan usaha mereka, sebagai operator tunduk dan patuh kepada keputusan hukum dan perundang-undangan yg berlaku," ujarnya saat dihubungi kontan.co.id secara terpisah.

Pihaknya juga menilai bahwa dengan adanya aturan tersebut tidak menurunkan penjualan sim card XL itu sendiri. Menurutnya, karena masyarakat sudah memahami produk mana yg mereka butuhkan.

Hanya saja, ia menilai ada baiknya pengaturan pembatasan ini juga mengukur level persaingan usaha di industri ini sehingga seluruh pelaku usaha tetap dimungkinkan untuk tumbuh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×