kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Agar tak terulang, pemerintah harus menindak tegas Zain


Rabu, 24 Juli 2019 / 21:57 WIB
Agar tak terulang, pemerintah harus menindak tegas Zain


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah didesak pada rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi I DPR RI, akhirnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan sementara penjualan  kartu perdana Zain di wilayah Indonesia mulai kemarin. Namun keputusan Kominfo menghentikan sementara penjualan  kartu perdana Zain tidak sesuai dengan risalah rapat dan kesepakatan yang dilakukan oleh Kominfo, Kementrian Perdagangan, Yayasan Lembaga  Konsumen Indonesia (YLKI) serta Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada 23 Juli yang lalu.

Pada risalah rapat menyebutkan, penjualan SIM card operator asal Arab Saudi di Indonesia itu dilarang karena bertentangan dengan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Nantinya tim gabungan  akan melakukan pengawasan terhadap penjualan kartu perdana Zain Indonesia. Evita Nursanty Anggota Komisi I DPR mengapresiasi  Menteri Kominfo. Namun menurut Evita, sanksi itu tak cuma menghentikan sementara.  Seharusnya pemerintah dapat segera bertindak tegas kepada Zain. Banyak pihak yang terkena dampak negatif dengan penjualan SIM card Zain di Indonesia.

Jika Zain ingin berjualan di Indonesia, mereka bisa bekerjasama dengan operator telekomunikasi Indonesia. Mengingat operator telekomunikasi Indonesia yang ingin melayani pelangga saat musim haji juga menjalin kerjasama dengan operator Arab Saudi.  "Seharusnya pemerintah melakukan resiprokal, sehingga persaingan usaha menjadi lebih sehat," terang Evita, dalam pernyataan tertulis, Rabu (24/7).

Sementara Heru Sutadi, praktis telekomunikasi, menilai, seharusnya Kominfo tidak hanya menghentikan sementara penjualan SIM card Zain di Indonesia. Seharusnya pemerintah segera menghentikan kegiatan penjualan SIM card  dan mengeluarkan surat peringatan. “Kalau  bener dihentikan ya menjadi efek jera bagi operator lain agar tidak sembarangan jualan produk di sini. Asal ada peringatan secara resmi, baik dari Menteri Kominfo atau BRTI, bukan kesimpulan rapat,” ujar Heru.

Pengamat telekomunikasi Ridwan Efendi, berharap, Kementerian Perdagangan dapat mengambil peran aktif untuk segera menghentikan penjualan SIM card Zain di Indonesia. Jika pemerintah tak tegas menindak tegas Zain, Ridwan  khawatir banyak operator asing menjual layanannya seperti Zain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×