kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Pengamat: Omnibus law dipercaya akan menggairahkan pasar properti


Kamis, 27 Februari 2020 / 12:05 WIB
Pengamat: Omnibus law dipercaya akan menggairahkan pasar properti
ILUSTRASI. Hadirnya omnibus law dipercaya akan menggairahkan pasar properti. KONTAN/Baihaki/19/2/2020


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus Law yang disiapkan pemerintah diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi. Sektor properti termasuk. Bagi sektor properti terdapat empat penyederhanaan izin yang akan membuat bisnis semakin bergairah.

IMB misalnya sebelumnya membutuhkan waktu satu tahun untuk dikeluarkan pemerintah daerah, sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Kemudian, sertifikat Laik Fungsi juga sama, sebelumnya terjadi bottleneck di pemerintah daerah untuk pengeluaran sertifikat dan juga inspeksi. Dengan Omnibus Law akan diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Ciputra catatkan peningkatan permintaan rumah mewah di Makassar

Perjanjian Pengikatan Jual Beli juga serupa. Dulu tidak ada kejelasan mengenai persentase perkembangan pembangunan sebelum diperbolehkannya PPJB, sekarang diperjelas dengan syarat 20% perkembangan pembangunan.

Bagi PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yang pada awal tahun ini terus menguatkan posisi keuangannya dan menunjukkan performa baik, hal ini akan semakin menguatkan kinerja. 

Pengamat Properti F. Rach Suherman menilai, Omnibus Law yang disiapkan pemerintah diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi, termasuk sektor properti. Ada beberapa kotak regulasi yang menjadi tantangan menarik untuk secara teknis berada dalam pasal undang-undang sapujagat ini.

Kotak-kotak regulasi dimaksud di antaranya adalah SK lokasi, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB).

''Omnibus Law punya niat mulia menyederhanakan regulasi-regulasi. Bagus,'' kata Suherman dalam keterangannya, Kamis (27/2).

Baca Juga: Jadi Saham Gocap, Ini Cara PPRO Untuk Mengembalikan Kepercayaan Investor




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×