kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Pengambilalihan Blok Kohong Telakon oleh PTBA Bisa Hentikan Ilegal Mining


Selasa, 06 Desember 2022 / 23:33 WIB
Pengamat: Pengambilalihan Blok Kohong Telakon oleh PTBA Bisa Hentikan Ilegal Mining
ILUSTRASI. Bukit Asam (PTBA)


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) didorong untuk mengambilalihan Blok Kohong Telakon, Murung Raya, Kalimantan Tengah oleh Komisi VII DPR RI. Pasalnya maraknya aktivitas tambang ilegal.

Dalam materi paparan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Blok Kohong Telakon memiliki sumber daya batubara 305,6 juta ton dan cadangan 155,6 juta ton.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menjelaskan, sesuai UU Minerba dan PP No 96 Tahun 2021 wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang ditetapkan menjadi  Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) ditawarkan kepada BUMN.

“Blok Kohong Telakon ini merupakan eks PKP2B PT AKT yang tentu secara hukum, WIUPKnya menjadi hak prioritas BUMN dan BUMD,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (6/12).

Demi pengembangan perekonomian daerah dan adanya partisipasi entitas lokal, Ahmad menyatakan, sebaiknya ada joint venture (JV) antara BUMN dan BUMD dalam mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon.

Menurutnya, semakin cepat realisasi pengusahaan JV maka semakin mengurangi bahkan menghentikan ilegal mining.

Baca Juga: Komisi VII DPR Dorong Bukit Asam (PTBA) Ambil Alih Blok Kohong Telakon

Willy M. Yoseph, Anggota Komisi VII Fraksi PDIP menjelaskan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) izinnya sudah resmi dicabut oleh Kementerian ESDM dan keputusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Namun kenyataan di lapangan bahwa PT AKT ini masih melakukan produksi hingga pengapalan sampai hari ini. Kok masih beroperasi padahal izin sudah dicabut?” jelasnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Minerba ESDM dan Bukit Asam, Selasa (6/12).

Maka itu, dia menegaskan, aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan PT AKT di Blok Kohong Telakon ini menjadi perhatian bersama dan segera diselesaikan.

Namun dia berpesan, penyelesaian masalah ini jangan diselesaikan terlalu terburu-buru supaya oknum di balik tambang ilegal ini dituntaskan. “Kita selesaikan masalah ilegal mining yang terjadi di sana,” tegasnya.

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menyatakan, kalau nanti Bukit Asam diizinkan kembali untuk maju mengambil Blok Kohong Telakon, pihaknya ingin memiliki mayoritas saham, paling tidak 51%. “Iya 51% ini PTBA sendiri,” jelasnya.

Arsal menyatakan, keinginan PTBA untuk masuk kembali sesuai dengan rekomendasi RDP bersama Komisi VII pada 28 November 2022.

Dari rekomendasi yang sudah disepakati Komisi VII sepakat dengan Direktur Utama PTBA untuk membatalkan surat kepada Menteri ESDM perihal Bukit Asam tidak menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon.

Baca Juga: Sempat Mundur, Bukit Asam (PTBA) Akhirnya Siap Kempit 51% Saham Blok Kohong Telakon

Lanjutan rekomendasi tersebut, Bukit Asam menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas di Kohong Telakon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Rekomendasi ini sudah kami jalankan dengan mengirimkan surat ke Kementerian ESDM pada tanggal 1 Desember 2022,” ujarnya.  

Arsal mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×