kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sempat Mundur, Bukit Asam (PTBA) Akhirnya Siap Kempit 51% Saham Blok Kohong Telakon


Selasa, 06 Desember 2022 / 15:54 WIB
Sempat Mundur, Bukit Asam (PTBA) Akhirnya Siap Kempit 51% Saham Blok Kohong Telakon
ILUSTRASI. Bukit Asam (PTBA) Katakan Siap Kempit 51% Saham Blok Kohong Telakon


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang sebelumnya mundur dari penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Kohong Telakon kembali maju setelah diminta oleh Komisi VII DPR RI. 

Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail menyatakan, kalau nanti Bukit Asam diizinkan kembali untuk maju mengambil Blok Kohong Telakon, pihaknya ingin memiliki mayoritas saham, paling tidak 51%. 

“Iya 51% ini PTBA sendiri,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Dirjen Minerba dan Bukit Asam, Selasa (6/12). 

Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) Tambah Kapasitas Angkutan Batubara Sebesar 40 Juta Ton

Arsal menyatakan, keinginan PTBA untuk masuk kembali sesuai dengan rekomendasi RDP bersama Komisi VII pada 28 November 2022. Dari rekomendasi yang sudah disepakati Komisi VII sepakat dengan Direktur Utama PTBA untuk membatalkan surat kepada Menteri ESDM perihal Bukit Asam tidak menindaklanjuti penawaran prioritas WIUPK Blok Kohong Telakon. 

Lanjutan rekomendasi tersebut, Bukit Asam menyatakan tetap mengikuti penawaran prioritas di Kohong Telakon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Rekomendasi ini sudah kami jalankan dengan mengirimkan surat ke Kementerian ESDM pada tanggal 1 Desember 2022,” ujarnya.  

Arsal mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat yang sudah disampaikan kepada Kementerian ESDM. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Ridwan Djamaluddin menjelaskan mengenai kronologis hingga kondisi saat ini penawaran WIUPK Bolok Kohong Telakon.

Ridwan memaparkan, pada tanggal 8 Juli 2022 setelah PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) determinasi mengikuti putusan Mahkamah Agung.

Kemudian pada 12 Juli 2022 diberikan penawaran WIUPK secara prioritas oleh Menteri ESDM kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan BUMN melalui surat yang tertanggal 8 Juli 2022. 

Baca Juga: Menteri ESDM: Proyek DME Bukit Asam (PTBA) Masih Butuh Insentif

Kemudian pada 14 Juli 2022 pernyataan minat dari Gubernur Kalimantan Tengah untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon dengan menunjuk BUMD bernama Banama Tingang Makmur. Ada juga pernyataan minat dari Bukit Asam pada 21 Juli 2022 untuk mengusahakan WIUPK Blok Kohong Telakon. 

Selanjutnya pada 19 Agustus 2022, Surat Menteri ESDM terkait WIUPK diterima PTBA dan diterima oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada 24 Agustus 2022 di mana para pihak diberikan waktu 60 hari sejak surat diterima untuk berkoordinasi agar bersepakat untuk bersama-sama mengusahakan WIUPK tersebut. 

Lalu terdapat putusan penetapan pengadilan tata usaha negara yang memerintahkan Menteri ESDM menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa berupa surat keputusan Menteri ESDM tanggal 9 Juli tentang WIUPK Blok Kohong Telakon selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Kemudian PTBA pada tanggal 17 Oktober 2022 menyampaikan bahwa PTBA tidak dapat menindaklanjuti penawaran prioritas Blok Kohong Telakon. Lalu dilanjutkan dengan pernyataan minat Perusda bernama Banama Tingang Makmur yang pada intinya mereka berminat mengusahakan WUPK Blok Kohong Telakon. 

Selanjutnya Menteri ESDM bersurat pada 22 November 2022 perihal penunjukan langsung pengusahaan WIUPK batubara Blok Kohong Telakon pada Perusda Banama Tingang Makmur. Jika blok tersebut disepakati oleh BUMN dan BUMD dapat dibentuk badan usaha baru atau afiliasi sesuai dengan PP No 96 Tahun 2021, Permesn ESDN No 7/2020 dan Kepmen ESDM No 24K/30/MEM/2019. 

 

Sesuai beleid tersebut, pembentukan badan usaha ini saham minimal 51% di mana komposisi saham minimal BUMN 41% dan BUMD minimal 10%. Adapun badan usaha swasta nasional menggunakan 100% PMDN dengan komposisi saham maksimal 49% secara  keseluruhan bisa untuk swasta nasional. 

Apabila terdapat kesepakatan antara BUMN dan BUMD pada 60 hari maka selanjutnya BUMN dan BUMD dapat membentuk badan usaha baru dalam jangka waktu 90 hari sejak surat penunjukan langsung. Atau jika memungkinkan melalui badan usaha afiliasi dalam waktu 60 hari. 

Ridwan menjelaskan, WIUPK Blok Kohong Telakon merupakan tambang batubara yang berlokasi di Murung Raya, Kalimantan Tengah seluas 21.630 hektare. Potensi sumber daya batubara pada blok tersebut sebesar 305,6 juta ton dan cadangan batubara 155,6 juta ton. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×