kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Penyesuaian Tarif Listrik Sebaiknya Dilakukan Jika Ekonomi Sudah Pulih


Senin, 16 Mei 2022 / 18:27 WIB
Pengamat: Penyesuaian Tarif Listrik Sebaiknya Dilakukan Jika Ekonomi Sudah Pulih
ILUSTRASI. Listrik. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai mengambil langkah tepat dengan tidak menaikkan tarif sektor energi.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi megnungkapkan, langkah untuk menahan tarif sektor energi dinilai tepat pasalnya daya beli masyarakat belum benar-benar pulih. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir isu kenaikan harga BBM, LPG dan tarif listrik sempat mencuat. 

Secara khusus, untuk sektor kelistrikan, Fahmy menilai penyesuaian memang perlu dilakukan pada tarif listrik. Asal tahu saja, sejak tahun 2017 lalu pemerintah memutuskan untuk menahan tariff adjustment. Padahal, variabel pembentuk tarif listrik telah mengalami kenaikan.

Baca Juga: Bahlil: Realisasi Investasi Air Products Sudah Capai US$ 7 miliar Pada Tahap Pertama

"Tidak disesuaikan tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-merta memperberat beban keuangan PLN. Namun makin membebani APBN untuk memberikan kompensasi kepada PLN apabila PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian," terang Fahmy dalam keterangan resmi, Senin (16/5).

Fahmy menjelaskan, besaran kompensasi yang harus ditanggung pemerintah pada tahun 2021 mencapai Rp 24,6 triliun. Untuk itu, Fahmy mendorong dilakukannya penyesuaian tarif listrik yang telah ditahan sejak 2017 silam.

Kendati demikian, dalam penyesuaian ini, menurunnya perlu ada sejumlah perubahan. Fahmy menjelaskan, penetapan tarif listrik non-subsidi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis sebesar Rp 1.444,70/kWh. 

Baca Juga: Harga TBS Petani Turun, Pemerintah Didesak Evaluasi Larangan Ekspor CPO

Menurutnya, penetapan tarif listrik seharusnya menganut prisip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar Rp 1.444,70/kWh, untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10% menjadi sebesar Rp 1.589.17. Untuk golongan  di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikkan 15% menjadi Rp 1.827,54. Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20% menjadi Rp 2.193.05.

"Penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mecapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN," terang Fahmy.

Menurutnya, jika saat tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian maka tarif listrik harus diturunkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×