Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Telah ditandatangani aturan pembatasan peredaran ponsel ilegal lewat identifikasi international mobile equipment identity (IMEI). Aturan itu dinilai terlalu terburu-buru, terlebih di akhir masa jabatan kabinet Jokowi - JK 2014 - 2019.
Direktur Eksekutif Information and Communicaton Technology (ICT) Heru Sutadi menganggap aturan itu terlalu dipaksakan. "Padahal arahan Presiden Joko Widodo agar para pembantunya tidak mengeluarkan kebijakan strategis," katanya saat dihubungi Kontan.co.id pada Jumat (18/10).
Baca Juga: Pembatasan ponsel ilegal lewat IMEI bakal dorong investasi industri ponsel
Mengutip Kompas.com, pada 2 Oktober 2019 lalu, Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta agar para menteri tidak mengambil langkah-langkah strategis yang berdampak jangka panjang. Bagi Heru, Menteri yang menandatangi aturan pembatasan ponsel ilegal lewat identifikasi IMEI ini tidak mengindahkan instruksi tersebut.
Heru menambahkan, aturan IMEI ini yang belum menentukan siapa yang akan berinvestasi terkait equipment identity register (EIR), apakah akan dilakukan operator telekomunikasi atau oleh pemerintah. Hal ini, dinilai Heru, sebagai bukti bahwa aturan ditanda-tangani dengan prinsip asal cepat keluar. "Pak Jokowi harus menganulir kebijakan seperti ini. Sebab ini seperti tendangan pinalti di injury time," tambahnya.
Baca Juga: ATSI baru akan review aturan pembatasan ponsel ilegal lewat IMEI
Belum lagi jaminan perlindungan konsumen. Heru mengkhawatirkan jika setelah ditetapkan, maka konsumen ponsel terdampak langsung adanya aturan itu, yakni aktivitas telekomunikasinya dibatasi. Ia berharap pembatasan itu dilakukan ketika barang itu berada di tangan penjual. "Kalau ditingkat penual atau di pelabuhan diblok ketika barang masuk, silakan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News